Awaluddin mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini pelaku ada tiga orang.
"Satu ditangkap inisial AR alias AS (anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) inisial A dan B," kata Awaluddin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Saat ini, kata Awaluddin, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut yang sudah masuk dalam DPO.
Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi
Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.
"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.
Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung, Editor: Farid Assifa)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.