Salin Artikel

4 Fakta Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Cemburu hingga Jadi Tersangka

KOMPAS.com - AS (33), anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep (37), hanya gara-gara wanita.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

AS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini, melakukan penganiayaan terhadap Asep bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.

Sementara dua pelaku lagi masih diburu polisi.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mendapat informasi kalau pacarnya berinisial RE, sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.

Mendapat informasi itu, pelaku dan dua temannya langsung mendatangi hotel dan menemukan pacarnya bersama Asep.

"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban," kata kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka dibagian wajah, dahi dan kening.

 

Melihat aksi penganiayaan itu, kata Awaluddin, pacar pelaku sempat mencoba melerai. Namun, tidak bisa dihentikan.

Tak lama setelah itu dua orang karyawan hotel datang melerai pertengkaran dan mengamankan AS. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur.

"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

 

Awaluddin mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini pelaku ada tiga orang.

"Satu ditangkap inisial AR alias AS (anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) inisial A dan B," kata Awaluddin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Saat ini, kata Awaluddin, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut yang sudah masuk dalam DPO.

 

Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.

"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung, Editor: Farid Assifa)

https://regional.kompas.com/read/2020/02/15/07050061/4-fakta-anak-bupati-rokan-hilir-aniaya-seorang-pemuda-cemburu-hingga-jadi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke