Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Fakta Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Cemburu hingga Jadi Tersangka

Kompas.com - 15/02/2020, 07:05 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - AS (33), anak kandung Bupati Rokan Hilir (Rohil) Suyatno, ditangkap polisi karena diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep (37), hanya gara-gara wanita.

Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/2/2020) sekitar pukul 00.30 WIB di halaman belakang sebuah hotel Jalan HR Soebrantas, Kecamatan Tampan, Pekanbaru.

AS yang merupakan seorang aparatur sipil negara (ASN) ini, melakukan penganiayaan terhadap Asep bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.

Sementara dua pelaku lagi masih diburu polisi.

Berikut fakta selengkapnya yang Kompas.com rangkum:

1. Kronologi kejadian

Ilustrasi garis polisi.THINKSTOCK Ilustrasi garis polisi.

Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam menjelaskan, peristiwa itu berawal dari pelaku yang mendapat informasi kalau pacarnya berinisial RE, sedang berduaan dengan seorang pria di sebuah hotel.

Mendapat informasi itu, pelaku dan dua temannya langsung mendatangi hotel dan menemukan pacarnya bersama Asep.

"Melihat hal demikian, pelaku langsung emosi dan kalut sehingga melakukan pemukulan membabi buta terhadap korban," kata kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Akibat pukulan pelaku, korban mengalami luka dibagian wajah, dahi dan kening.

Baca juga: Kronologi Anak Bupati Rokan Hilir Aniaya Seorang Pemuda, Ditetapkan Tersangka

 

2. AS diamankan polisi

Ilustrasi ditangkapKOMPAS.com/ Junaedi Ilustrasi ditangkap

Melihat aksi penganiayaan itu, kata Awaluddin, pacar pelaku sempat mencoba melerai. Namun, tidak bisa dihentikan.

Tak lama setelah itu dua orang karyawan hotel datang melerai pertengkaran dan mengamankan AS. Sedangkan dua pelaku lainnya kabur.

"Karyawan hotel menghubungi Polsek Tampan untuk melaporkan kejadian tersebut. Selanjutnya pelaku diamankan Polsek Tampan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ungkapnya.

Baca juga: Aniaya Seorang Pemuda karena Cemburu, Anak Bupati Rokan Hilir Ditangkap

 

3. Dua pelaku kabur

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Awaluddin mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini pelaku ada tiga orang.

"Satu ditangkap inisial AR alias AS (anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) inisial A dan B," kata Awaluddin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).

Saat ini, kata Awaluddin, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut yang sudah masuk dalam DPO.

Baca juga: Anak Bupati Rokan Hilir Jadi Tersangka Penganiayaan, Polisi Buru 2 Pelaku Lagi

 

4. Jadi tersangka dan ditahan

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Setelah melakukan serangkai penyelidikan dan pemeriksaan, penyidik Polresta Pekanbaru menetapkan AS sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan dan sudah ditahan.

"Si AS sudah tersangka. Dia salah satu anak pejabat daerah di Riau (Bupati Rohil)," katanya, saat dihubungi Kompas.com, Jumat malam.

Atas perbuatannya, kata Awaluddin, tersangka AS dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.

Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi

 

Sumber: KOMPAS.com (Penulis Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung, Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com