KOMPAS.com - Setelah menetapkan AS (33), anak Bupati Rokan Hilir sebagai tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap seorang pemuda bernama Asep (37), polisi masih memburu dua orang pelaku lagi.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Awaluddin Syam mengatakan, dalam kasus penganiayaan ini pelaku ada tiga orang.
"Satu ditangkap inisial AR alias AS (anak Bupati Rohil). Dua pelaku masih daftar pencarian orang (DPO) inisial A dan B," kata Awaluddin kepada wartawan, Jumat (14/2/2020).
Baca juga: Aniaya Seorang Pemuda karena Cemburu, Anak Bupati Rokan Hilir Ditangkap
Saat ini, kata Awaluddin, polisi masih memburu kedua pelaku tersebut yang sudah masuk dalam DPO.
Untuk AS sendiri, kata Awaluddin, sudah ditetapkan tersangka dan ditahan.
"Si AS sudah tersangka," katanya Jumat malam.
Baca juga: Jadi Tersangka Penganiayaan, Anak Bupati Rokan Hilir Ditahan Polisi
Atas perbuatannya, kata mantan Kasat Reskrim Polres Dumai ini menyebutkan, tersangka akan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama.