KOMPAS.com - Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim akan menarik 120 unit mobil yang sudah diberikan pada member dalam kasus investasi bodong MeMiles.
Hal ini dilakukan setelah Polda Jatim membongkar jaringan investasi bodong MeMiles beberapa waktu silam.
"Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan kepada member akan ditarik oleh penyidik sebagai barang bukti," kata Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dalam konferensi pers di Mapolda Jatim, Jumat (10/1/2020).
Selain mobil tersebut, penyidik antara lain telah menyita belasan unit mobil, dua unit motor, serta barang berharga lainnya.
Baca juga: Apa Itu Investasi MeMiles hingga Beromzet Rp 750 Miliar?
Polda Jatim mengaku telah memblokir rekening utama dari investasi bodong MeMiles.
Polisi mengamankan uang senilai Rp72 miliar dari rekening tersebut. Sehingga saat ini total uang nasabah yang diamankan mencapai lebih dari Rp 112 miliar.
"Uang ini akan dititipkan di tempat penampungan barang bukti di Bank Mandiri," katanya.
Selain memblokir rekening utama, polisi juga menangkap dua orang tersangka lagi, yakni Eva dan Prima, Selasa (7/1/2020).
Informasi mengenai rekening utama itu didapat setelah polisi menangkap Eva dan Prima.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan