KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan menjelaskan, investasi ilegal itu dijalankan dua tersangka, KTM (47) dan FS (52), dengan menggunakan perusahaan bernama PT Kam and Kam.
Baca juga: Polisi Ungkap Investasi Bodong MeMiles Beromzet Rp 750 Miliar
Perusahaan ini berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
PT Kam and Kam bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.