KOMPAS.com - Ditreskrimsus Polda Jawa Timur membongkar investasi bodong beromzet Rp 750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Investasi itu dikenal dengan nama MeMiles.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47) dan FS (52).
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah. Ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki, saat rilis kasus di Surabaya, Jumat (3/1/2020).
Baca juga: Cara Menentukan Instrumen Investasi Yang Layak Dibeli
Luki mengatakan, tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus yang sama tahun 2015.
Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.
Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu tanpa mengantongi izin.
Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan dengan cara bergabung di aplikasi MeMiles.
Selama delapan bulan, tersangka sudah memiliki 240.000 anggota.
Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Jika ingin memasang iklan, anggota harus top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam.
Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik.