Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Utang Proyek Rp 500 Juta dan Vonis 1 Bulan 15 Hari

Kompas.com - 01/01/2020, 06:37 WIB
Rachmawati

Editor

Berawal dari tagihan uang proyek

Kasus tersebut berawal saat Panji kontraktor asal Bandung datang ke Majalengka untuk menagih uang proyek sebesar Rp 500 juta pada Irfan Nur Alam,salah satu ASN Pemkab Majalengka pada Minggu, 10 November 2019,

Selain sebagai ASN, Irfan adalah anak kedua Bupati Majalengka.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 12 November 2019, Panji bercerita setelah menunggu beberapa jam, Irfan menghampiri Panji jelang tengah malam dengan membawa senjata api di depan ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.

Baca juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Akhirnya Ditahan

Sambil mengucapkan kata-kata ancaman, Irfan membawa Panji masuk ke dalam kantornya.

"Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor IN dia ancam bunuh saya. Katanya kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus. Padahal kita di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kita tak ada," kata Panji menirukan ucapan pelaku saat ditemui Kompas.com di Bandung, Selasa (12/11/2019).

Menurut Panji, Irfan sempat melepaskan dua tembakan dan salah satu peluru mengenai paha seseorang yang disebut Panji sebagai orang Irfan .

Baca juga: Fakta Baru Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Ditetapkan Tersangka tapi Tak Ditahan

Sementara peluru yang satu melukai tangan kiri Panji hingga berdarah. Menurut pengakuan Panji, Irfan memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk pembayaran utang dengan cara dilempar dan diinjak-injak.

"Hanya caranya (membayar) pun uang dilempar ke bawah diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya," katanya.

Dianggap tak ada itikad baik, Panji pun melaporkan anak kedua Bupati Majalengka ke Polres Majalengka.

Baca juga: Meski Jadi Tersangka, Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Tak Ditahan

"Saya sudah melaporkan ke Polres pada hari kejadian," katanya.

Rabu, 13 November 2019 Irfan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah gelar perkara dilakukan kepolisian.

"Sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 undang-undang KUHP ya dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November oleh penyidik," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dihubungi Kamis (14/11/2019).

Irfan baru ditahan pada Sabtu (16/11/2019) pagi di tahanan Mapolres Majalengka.

Baca juga: Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Jadi Tersangka

Divonis 1 bulan 15 hari

Ilustrasi bebasFreepik Ilustrasi bebas
Senin (30/12/2019), anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam, serta dua rekannya, Soleh Saputra dan Udin divonis 1 bulan 15 hari penjara dan denda Rp 4.500, karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka.

Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.

Baca juga: Kasus Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Periksa 9 Saksi

"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.

Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.

"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Fadlyanto Sugiono | Editor: Farid Assifa)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com