Vonis tersebut disampaikan majelis hakim yang diketuai Eti Koerniati, hakim anggota Kopsah dan Didik Haryadi dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka.
"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.
Vonis yang dijatuhkan dikurangi masa tahanan membuat Irfan dan kedua rekannya langsung dibebaskan.
Vonis yang dijatuhkan Hakim Ketua Eti Koerniati lebih ringan dari tuntutan jaksa 2 bulan penjara. Irfan dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran pidana.
Etimenjelaskan putusan hukuman ini untuk memberikan rasa keadilan dan terbaik bagi kepentingan bersama.
"Hukuman ini tujuannya bukan sarana balas dendam, tapi untuk pelajaran, agar perbuatan ini tidak terulang kembali dan orang lain tidak melakukan hal serupa," katanya.
Ia menjelaskan ada dua amar putusan yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
"Kalau yang memberatkan, kasus ini telah menimbulkan keresahaan di tengah masyarakat," ujarnya.
Sedangkan perbuatan yang meringangkan adalah terdakwa sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya, menyesali dan tidak akan mengulanginya kembali.
"Pelapor telah mencabut laporannya dan keduanya telah berdamai," ujarnya.
Selain sebagai ASN, Irfan adalah anak kedua Bupati Majalengka.
Dilansir dari pemberitaan Kompas.com, 12 November 2019, Panji bercerita setelah menunggu beberapa jam, Irfan menghampiri Panji jelang tengah malam dengan membawa senjata api di depan ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat.
Sambil mengucapkan kata-kata ancaman, Irfan membawa Panji masuk ke dalam kantornya.
"Saya dirangkul IN yang sambil menenteng senpinya, persis di depan kantor IN dia ancam bunuh saya. Katanya kamu di sini bikin masalah terus, kamu di sini bikin rusuh terus. Padahal kita di sana tidak ada niat keributan, sajam pun kita tak ada," kata Panji menirukan ucapan pelaku saat ditemui Kompas.com di Bandung, Selasa (12/11/2019).
Menurut Panji, Irfan sempat melepaskan dua tembakan dan salah satu peluru mengenai paha seseorang yang disebut Panji sebagai orang Irfan .
Sementara peluru yang satu melukai tangan kiri Panji hingga berdarah. Menurut pengakuan Panji, Irfan memberikan uang sebesar Rp 500 juta untuk pembayaran utang dengan cara dilempar dan diinjak-injak.
"Hanya caranya (membayar) pun uang dilempar ke bawah diinjak-injak. Saya berlumuran darah, uangnya pun kena darah saya," katanya.
Dianggap tak ada itikad baik, Panji pun melaporkan anak kedua Bupati Majalengka ke Polres Majalengka.
"Saya sudah melaporkan ke Polres pada hari kejadian," katanya.
Rabu, 13 November 2019 Irfan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan setelah gelar perkara dilakukan kepolisian.
"Sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 undang-undang KUHP ya dan undang-undang darurat tentang penggunaan senjata api. IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November oleh penyidik," ungkap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko yang dihubungi Kamis (14/11/2019).
Irfan baru ditahan pada Sabtu (16/11/2019) pagi di tahanan Mapolres Majalengka.
Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka.
Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.
Secara terpisah, kuasa hukum terdakwa, Kristiawanto, menilai, banyak fakta persidangan yang terungkap dan selama ini tidak terangkat ke publik serta tak menjadi sorotan media.
"Penerapan UU Darurat tidak ada, tidak ada penodongan senjata, tidak ada utang piutang, pengeroyokan dan lain-lain. Dan, semua itu terungkap di fakta persidangan dan bukan sebatas opini liar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," katanya.
Pihaknya juga meminta kepada semua pihak untuk menghormati putusan hakim yang sudah dibacakan, mengingat semua tahapan dalam sistem peradilan pidana sudah dilalui tanpa ada satu pun yang terlewatkan.
"Meskipun klien kami Irfan Nur Alam adalah putra Bupati Majalengka, namun tidak pernah ada campur tangan intervensi terhadap proses penegakan hukum selama berlangsung," katanya.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Agie Permadi, Fadlyanto Sugiono | Editor: Farid Assifa)
https://regional.kompas.com/read/2020/01/01/06370011/duduk-perkara-anak-bupati-majalengka-tembak-kontraktor-utang-proyek-rp-500