Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak Bupati Majalengka yang Tembak Kontraktor Jadi Tersangka

Kompas.com - 14/11/2019, 18:23 WIB
Agie Permadi,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut bahwa IN, oknum ASN Pemkab Majalengka yang menganiaya dan menmbak kontraktor proyek, telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Berdasarkan laporan polisi, itu kan sudah dilaporkan oleh korban terkait dengan adanya 170 Undang-Undang KUHP ya dan Undang-Undang darurat tentang Penggunaan Senjata Api. Ya, itu IN telah ditetapkan sebagai tersangka Rabu kemarin tanggal 13 November 2019 oleh penyidik," kata Truno yang dihubungi, Kamis (14/11/2019).

Menurut Truno, IN ditetapkan tersangka setelah gelar perkara dilakukan pihak kepolisian. Surat pemanggilan sebagai tersangka juga sudah dilayangkan ke IN.

"Surat pemanggilan tersangkanya IN sebagai tersangka sudah dilayangkan. Jumat ini menghadap kepada penyidik," kata Truno.

Baca juga: Kasus Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor, Polisi Periksa 9 Saksi

Menurutnya, IN dijerat Pasal 170 KUHP juncto Undang-Undang Darurat 1251.

"Nanti kita lihat Jumat ditahan atau enggak, lihat penyidik bagaimana," katanya.

Diberitakan sebelumnya, Panji Pamungkas melaporkan anak kedua Bupati Majalengka, IN, atas tindakan pengeroyokan dan penembakan terhadapnya di Ruko Hana Sakura, Cigasong, Majalengka, Jawa Barat, Minggu (10/11/2019) malam.

Peristiwa itu terjadi ketika korban tengah menagih uang proyek kepada IN.

Akibat ditembak, korban mendapat luka tembak di tangan.

Baca juga: Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Masih Jadi Saksi

 

Sementara tiga pegawai sekaligus kerabatnya mengalami luka akibat penganiayaan di wajah dan kepala.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com