Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai | Vonis Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor

Kompas.com - 01/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

Baca juga: Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab

3. Anak Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari

Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Baca juga: Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Langsung Bebas

4. Hendak diekseskusi mati, napi alami gangguan jiwa

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi
Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 lalu mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut membuat kejaksaan kesulitan mengeksekusi Sugik karena kejaksaan tidak bisa memberikan hak-haknya sebelum dilakukan eksekusi mati.

Sugik disebutkan tidak merespons saat diajak bicara dan susah diajak komunikasi.

Padahal menurut aturan, terpidana mati sebelum dieksekusi harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintan terakhir.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Hendak Dieksekusi Mati, Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Alami Gangguan Jiwa

5. Santri buang bayi karena tak kuat menanggung aib

AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember sedang menjalani perawatan.KOMPAS.COM/DONI AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember sedang menjalani perawatan.
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan menelantarkan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Bayi laki-laki itu ditemukan di dasar ember bersama tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai menguak motif AF menelantarkan bayi tersebut hingga tewas.

Riffai menjelaskan, AF tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. Bahkan AF nekat melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019) tanpa ada yang membantu.

Dari hasil otopsi diketahui ada luka memar pada bagian hidung bayi dan tewas karena kekurangan oksigen.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Aib, Motif Siswi Pesantren Buang Bayi ke Ember Cucian hingga Tewas

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Fadlan Mukhtar Zain| Editor : Rachmawati, Farid Assifa, David Oliver Purba, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com