Salin Artikel

[POPULER NUSANTARA] Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai | Vonis Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor

Gugatan dilakukan karena omzetnya rugi 50 persen disebabkan karena toko fiktif menjual sate babi.

Sementara di Majalengka, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan dua rekannya langsung bebas setelah vonis.

Berikut lima berita populer nusantar selengkapnya:

Saat melakukan pembunuhan, Iwan dibantu rekannya yang bernama Sulaiman.

Iwan dan Sulaiman menusuk Ruslan menggunakan pisau yang dikeluarkan Rusaln untuk mempertahankan diri.

Akibat kejadian tersebut Ruslan tewas dengan 13 luka tusukan.

Dua pelaku tersebut kemudian membuang mayat Ruslan di salah satu jalan. Namun aksinya diketahui warga dan berhasil ditangkap setelah sempar berupata melarikan diri.

"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Menanggapi hal tersebut, Hadi Surya Koe Head of Marketing GrabFood Indonesia mengatakan telah menerima laporan itu pada Juli 2019.

Pihak grab langsung menindaklanjuti dengan menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.

Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto,

Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Hal tersebut membuat kejaksaan kesulitan mengeksekusi Sugik karena kejaksaan tidak bisa memberikan hak-haknya sebelum dilakukan eksekusi mati.

Sugik disebutkan tidak merespons saat diajak bicara dan susah diajak komunikasi.

Padahal menurut aturan, terpidana mati sebelum dieksekusi harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintan terakhir.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Bayi laki-laki itu ditemukan di dasar ember bersama tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai menguak motif AF menelantarkan bayi tersebut hingga tewas.

Riffai menjelaskan, AF tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. Bahkan AF nekat melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019) tanpa ada yang membantu.

Dari hasil otopsi diketahui ada luka memar pada bagian hidung bayi dan tewas karena kekurangan oksigen.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Fadlan Mukhtar Zain| Editor : Rachmawati, Farid Assifa, David Oliver Purba, Pythag Kurniati)

https://regional.kompas.com/read/2020/01/01/06070051/-populer-nusantara-grab-digugat-rp-1-12-miliar-oleh-pemilik-kedai-vonis-anak

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke