Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NUSANTARA] Grab Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai | Vonis Anak Bupati Majalengka Tembak Kontraktor

Kompas.com - 01/01/2020, 06:07 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Widhiantoro pemilik kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Gugatan dilakukan karena omzetnya rugi 50 persen disebabkan karena toko fiktif menjual sate babi.

Sementara di Majalengka, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan dua rekannya langsung bebas setelah vonis.

Berikut lima berita populer nusantar selengkapnya:

1. Bunuh sopir taksi online yang tabrak ponakan

Abib Samudra (36) dan Sulaiman (37) dua pelaku perampokan serta pembunuhan terhadap Ruslan Sani (43) yang merupakan sopir taksi online, saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Abib Samudra (36) dan Sulaiman (37) dua pelaku perampokan serta pembunuhan terhadap Ruslan Sani (43) yang merupakan sopir taksi online, saat berada di Polresta Palembang, Senin (30/12/2019).
Di Palembang, Samudra alias Iwan (40) ditangkap polisi karena membunuh Ruslan Sani (43) sopir taksi online yang telah menabrak keponakannya beberapa waktu lalu di Flayover Jakabaring.

Saat melakukan pembunuhan, Iwan dibantu rekannya yang bernama Sulaiman.

Iwan dan Sulaiman menusuk Ruslan menggunakan pisau yang dikeluarkan Rusaln untuk mempertahankan diri.

Akibat kejadian tersebut Ruslan tewas dengan 13 luka tusukan.

Dua pelaku tersebut kemudian membuang mayat Ruslan di salah satu jalan. Namun aksinya diketahui warga dan berhasil ditangkap setelah sempar berupata melarikan diri.

"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).

Baca juga: Dendam Sang Paman, Ponakan jadi Korban Tabrakan, Cari Sopir Taksi hingga Batalkan 20 Pesanan

2. Tanggapan grab dituntut Rp 1,12 miliar

Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Kuasa Hukum Widhiantoro, Joko Susanto, menunjukkan salinan tangkapan layar akun Grabe fiktif (kanan) dan akun asli kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Jumat (27/12/2019).
Pemilik Kedai Kopigrafi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Widhiantoro menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.

Menanggapi hal tersebut, Hadi Surya Koe Head of Marketing GrabFood Indonesia mengatakan telah menerima laporan itu pada Juli 2019.

Pihak grab langsung menindaklanjuti dengan menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.

Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto,

Grab menghormati keputusan pemilik kedai untuk menempuh jalur hukum serta proses hukum yang akan berlangsung.

"Saat ini kami belum dapat memberikan informasi lebih lanjut terkait gugatan tersebut karena baru memperoleh informasi adanya gugatan kepada pihak Grab melalui media massa, dan sampai saat ini kami belum menerima panggilan dari pengadilan maupun salinan gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi," ujar Hadi.

Baca juga: Digugat Rp 1,12 Miliar oleh Pemilik Kedai Kopi di Purwokerto, Ini Tanggapan Grab

3. Anak Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari

IlustrasiShutterstock Ilustrasi
Irfan Nur Alam, anak kedua Bupati Majalengka divonis 1 bulan 15 hari karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.

Vonis tersebut disampaikan majelis hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Kelas IIA Majalengka, Senin (30/12/2019).

Vonis tersebut dikurangi masa tahanan sehingga Irfan dan kedua rekannya langsung bebas.

"Terdakwa dianggap terbukti melakukan kelalaian sebagaimana diatur dalam Pasal 360 Ayat (2), dan kami memutus terdakwa dengan hukuman 1 (satu) bulan dan lima belas hari hukuman dengan dipotong masa tahanan," kata ketua Majelis Hakim Eti Koerniati.

Baca juga: Tembak Kontraktor, Anak Bupati Majalengka Divonis 1 Bulan 15 Hari Penjara dan Langsung Bebas

4. Hendak diekseskusi mati, napi alami gangguan jiwa

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi
Sugiono alias Sugik, pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Surabaya pada 1995 lalu mengalami gangguan jiwa.

Hal tersebut membuat kejaksaan kesulitan mengeksekusi Sugik karena kejaksaan tidak bisa memberikan hak-haknya sebelum dilakukan eksekusi mati.

Sugik disebutkan tidak merespons saat diajak bicara dan susah diajak komunikasi.

Padahal menurut aturan, terpidana mati sebelum dieksekusi harus menjalani proses karantina dan diberi hak menyampaikan permintan terakhir.

"Karena kami anggap mengalami gangguan jiwa, maka eksekusi jadi terhambat. Eksekusi akan dilakukan jika menurut dokter Sugik sehat mental dan tubuhnya," ujar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mohammad Dhofir saat dihubungi, Selasa (31/12/2019).

Baca juga: Hendak Dieksekusi Mati, Pembantai Satu Keluarga di Surabaya Tahun 1995 Alami Gangguan Jiwa

5. Santri buang bayi karena tak kuat menanggung aib

AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember sedang menjalani perawatan.KOMPAS.COM/DONI AF Siswi Pondok Pesantren di Kecamatan Plaosan Kabupaten Magetan terduga ibu dari bayi laki laki yang ditemukan meninggal dunia di dalam ember sedang menjalani perawatan.
AF (20) siswi pondok pesantren di Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan menelantarkan bayi laki-laki yang baru saja dilahirkannya.

Bayi laki-laki itu ditemukan di dasar ember bersama tumpukan baju kotor pada Sabtu (21/12/2019).

Kapolres Magetan AKBP Muhammad Riffai menguak motif AF menelantarkan bayi tersebut hingga tewas.

Riffai menjelaskan, AF tidak ingin menanggung aib atas kehamilannya. Bahkan AF nekat melahirkan sendiri anaknya pada Jumat (20/12/2019) tanpa ada yang membantu.

Dari hasil otopsi diketahui ada luka memar pada bagian hidung bayi dan tewas karena kekurangan oksigen.

Baca juga: Tak Kuat Menanggung Aib, Motif Siswi Pesantren Buang Bayi ke Ember Cucian hingga Tewas

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Achmad Faizal, Fadlan Mukhtar Zain| Editor : Rachmawati, Farid Assifa, David Oliver Purba, Pythag Kurniati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com