KOMPAS.com - Widhiantoro pemilik kedai kopi Kopigrafi di Purwokerto menggugat PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) senilai Rp 1,12 miliar atas munculnya toko fiktif pada aplikasi Grab Food yang mengatasnamakan Kopigrafi.
Gugatan dilakukan karena omzetnya rugi 50 persen disebabkan karena toko fiktif menjual sate babi.
Sementara di Majalengka, anak Bupati Majalengka Karna Sobahi, Irfan Nur Alam divonis 1 bulan 15 hari dan denda Rp 4.500 karena terbukti terlibat dalam penembakan seorang pengusaha kontraktor.
Setelah dikurangi masa tahanan, Irfan dan dua rekannya langsung bebas setelah vonis.
Berikut lima berita populer nusantar selengkapnya:
Saat melakukan pembunuhan, Iwan dibantu rekannya yang bernama Sulaiman.
Iwan dan Sulaiman menusuk Ruslan menggunakan pisau yang dikeluarkan Rusaln untuk mempertahankan diri.
Akibat kejadian tersebut Ruslan tewas dengan 13 luka tusukan.
Dua pelaku tersebut kemudian membuang mayat Ruslan di salah satu jalan. Namun aksinya diketahui warga dan berhasil ditangkap setelah sempar berupata melarikan diri.
"Kedua pelaku lalu membawa korban ke daerah Perumahan Griya Asri untuk dibuang. Namun pada saat akan membuang korban di tengah jalan, aksi tersebut diketahui oleh masyarakat sekitar dan pelaku berupaya melarikan diri," kata Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Anom Setiyadji saat dihubungi, Minggu (29/12/2019).
Baca juga: Dendam Sang Paman, Ponakan jadi Korban Tabrakan, Cari Sopir Taksi hingga Batalkan 20 Pesanan
Menanggapi hal tersebut, Hadi Surya Koe Head of Marketing GrabFood Indonesia mengatakan telah menerima laporan itu pada Juli 2019.
Pihak grab langsung menindaklanjuti dengan menurunkan seluruh materi terkait Kopigrafi dari GrabFood.
Namun Grab sangat terkejut dengan adanya informasi gugatan yang diajukan kedai Kopigrafi ke Pengadilan Negeri Purwokerto,