JOMBANG, KOMPAS.com - Sungai Avur Budug Kesambi di Jombang Jawa Timur, tercemar kandungan limbah klorin dan belerang.
Aliran Sungai Avur yang tercemar limbah berada di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Kasus tercemarnya sungai Avur Budug Kesambi, ditangani oleh Direktorat Jenderal Penegakan Hukum dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sejak akhir bulan lalu.
Berdasarkan temuan tim Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, adanya kandungan limbah klorin dan belerang di sungai tersebut, merupakan kontribusi dari perusahaan yang lokasinya tidak jauh dari sungai Avur.
Baca juga: 10 Penyu Mati Misterius, PT Tenaga Listrik Bengkulu: Air Limbah PLTU Tak Mematikan
Kepala Balai Gakkum KLHK wilayah Jawa, Bali dan NTB/NTT, Muhammad Nur mengatakan, ada dua perusahaan yang berkontribusi terhadap pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi.
Salah satu perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi, yakni pabrik kertas milik PT MAG.
Pabrik kertas itu berada di wilayah Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.
Muhammad Nur mengungkapkan, berdasarkan hasil gelar perkara di Kantor Balai Gakkum KLHK, pada Senin (9/12/2019) lalu, PT MAG terindikasi kuat menjadi biang dari pencemaran di sungai Avur.
"PT MAG, pabrik kertas. Hasil verifikasi di lapangan itu terbukti bahwa di perusahaan itu IPAL-nya tidak berfungsi, tapi kemudian produksi tetap jalan," katanya saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/12/2019).
Baca juga: KKP Tangani Limbah Sampah 12 Ton di Labuan Bajo
Temuan itu didapatkan tim Gakkum KLHK yang terjun ke lokasi sungai untuk mengetahui tingkat pencemaran, serta menyelidiki sumber pencemaran.
Menurut Muhammad Nur, jika pabrik berproduksi, ada sumber daya air yang dikeluarkan. Air limbah tersebut, seharusnya masuk ke IPAL milik pabrik.
"Masuk kemana pembuangan itu, karena di lapangan tidak ada saluran pembuangan kecuali (sungai) itu kan," ujar dia.