Setelah melakukan gelar perkara dan menemukan adanya perusahaan yang berkontribusi atas pencemaran di sungai Avur Budug Kesambi, pihaknya membentuk tim untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
Tim tersebut akan menyidik, mengumpulkan bukti pendukung, serta memperkuat temuan adanya unsur pidana pencemaran lingkungan.
Sebagaimana diberitakan Kompas.com, sungai Avur Budug Kesambi yang berada di Dusun Gongseng, Desa Pojokrejo, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang, beberapa waktu lalu menjadi perhatian sejumlah kalangan.
Baca juga: Telanjur Dipakai Uruk, Warga Kaget Tanah Itu Ternyata Limbah Timah
Aliran sungai Avur Budug Kesambi terlihat berwarna hitam kecokelatan, berbui dan mengeluarkan aroma tidak sedap.
Berdasarkan hasil uji baku mutu air yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Jombang, ada kandungan klorin dan belerang pada air Sungai Avur Budug Kesambi.
Pengujian dengan parameter BOD (biological oxygen demand), COD (chemical oxygen demand) dan TSS (total suspended solid), terungkap jika baku mutu air sungai tersebut lebih dari 0,02 atau sudah melebihi dari batas yang diperbolehkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.