Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Upacara Piodalan di Bantul "Dibubarkan" Warga, Ini Duduk Perkaranya

Kompas.com - 14/11/2019, 15:34 WIB
Wijaya Kusuma,
Khairina

Tim Redaksi

Rencananya, pada Minggu depan, pihaknya akan mengundang FKUB, Kemenag maupun Dinas Pendidikan dan Kebudayaan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

Di dalam rapat ini nantinya juga akan mengundang pihak dari Utiek Suprapti agar bisa menjelaskan terkait dengan Paguyuban Padma Buwana.

"Apa langkah yang diambil termasuk hasil rapat seperti apa supaya kita ada petunjuk untuk pelaksanaan kegiatan yang dilaksanakan di tempat tersebut supaya tidak terjadi konflik dengan masyarakat," tandasnya.

Terkait kejadian saat upacara Piodalan, Pemerintah Desa Sendangsari, Kecamatan Pajangan, Kabupaten Bantul mengeluarkan keterangan tertulis.

Keterangan tertulis ini ditandatangani oleh Lurah Desa Sendangsari Irwan Susanto.

Beberapa hal dalam keterangan tertulis tersebut menyampaikan bahwa :

Malam sebelum acara Doa leluhur/piodalan/haul digelar telah terjadi pertemuan antara pihak penyelengara acara, warga desa dengan pihak Kepolisian di kantor Polsek Pajangan. Hasil kesepakatan di kantor Polsek adalah acara itu belum mendapatkan izin pelaksanaan sehingga dianggap tidak ada acara pada hari Selasa (12/11/2019).

Sejauh ini pihak penyelanggara belum mengajukan izin mengenai pelaksanaan acara itu melainkan hanya melampirkan surat pemberitahuan rencana kegiatan.

Situasi yang terjadi pada 12 November 2019 di Dusun Minggir, Desa Sendangsari, sama sekali tidak berkaitan dengan masalah agama, atau aliran kepercayaan yang diyakini sekelompok peserta acara.

Sama sekali tidak benar telah terjadi pengepungan tempat acara oleh warga Desa Sendangsari. Yang terjadi adalah beberapa warga memberitahukan kepada calon peserta acara bahwa hari itu tidak ada acara sebagaimana mereka rencanakan karena belum memiliki izin pelaksanaan acara.

Kenapa izin belum diberikan, hal itu berkaitan dengan proses komunikasi dan sosialiasi yang belum sepenuhnya dilakukan terlebih dulu oleh kelompok agama atau aliran kepercayaan kepada warga Dusun Mangir khususnya dan Desa Sendangsari umumnya.

Pemerintah Desa Sendangsari, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pajangan, Forum Komunikasi Antar Umat Beragama Pajangan, dan tokoh masyarakat sudah beberapa kali membangun komunikasi dan mengimbau agar penyelengara acara melakukan sosialiasi dan berkomunikasi dengan warga selama beberapa tahun ini dan belum dilaksanakan sebagaimana disarankan para pihak. Belum adanya komunikasi dan sosialisasi inilah yang menjadi alasan acara itu belum mendapat ijin pelaksanaan.

Isu yang menyebut warga Desa Sendangsari melakukan tindakan intoleran adalah sangat tidak mendasar. Sebaliknya, Desa Sendangsari dan Pemerintah Desa Sendangsari adalah desa yang memiliki toleransi yang sangat tinggi terhadap keberagaman agama dan kepercayaan yang hidup dan berkembang pada kehidupan masyarakat.

Respon yang diberikan warga setempat murni berkaitan dengan proses perizinan yang harus dimiliki oleh penyelengara acara terkait dengan bentuk acara yang akan dilaksanakan. Proses seperti ini berlaku sama kepada semua kelompok agama dan kepercayaan yang akan melaksanakan acara yang berkaitan dengan upacara agama dan kepercayaan.

Dengan ini memberikan klarifikasi bahwa tidak benar sama sekali telah terjadi tindakan intoleran yang dilakukan warga Desa Sendangsari terhadap pelaksanaan acara doa leluhur yang sedianya akan digelar Paguyuban Padma Buwana.

Seluruh bagian peristiwa yang terjadi adalah murni sebagai reaksi atas belum terpenuhinya norma adat yang berlaku di masyarakat yaitu "kulo nuwun" (sosialisasi yang menyeluruh tentang paguyuban dan bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan), prosedur perizinan kegiatan, dan pendirian rumah ibadah di Desa Sendangsari yang merupakan bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia. Indonesia adalah negara hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com