Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Anak di Kaltim Tewas Tenggelam di Lubang Tambang: Saya Lihat Cucu Mengambang di Danau...

Kompas.com - 31/10/2019, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

"Persoalan yang sering terjadi, pemegang IUP mengklaim tidak pernah menggali lubang dan menuduh tambang rakyat atau yang liar," ujarnya.

Pernyataan serupa juga dikatakan juru bicara Pemprov Kaltim, Syafranuddin. Ia berkata, pemerintah sulit menambal lubang tambang yang statusnya tidak jelas.

"Ada kabar, yang tidak direklamasi itu tambang liar. Pemerintah bisa saja bertanggung jawab, tapi bagaimana cara mencari sumber dananya. Kalau tambang umum kan ada uang jaminannya," ujarnya.

Namun, merujuk hasil pemantauan Jatam, sebanyak 1.735 lubang tambang di Kaltim merupakan ekses dari eksplorasi dan produksi yang dilakukan 60% pemegang IUP.

Bagaimanapun, KPK mewanti-wanti agar pemerintah tidak mereklamasi lubang tambang menggunakan uang negara, terutama yang dampak aktivitas tak berizin.

Baca juga: Gubernur Kaltim Pastikan Izin Tambang dan Perkebunan di Lokasi Ibu Kota Negara Tak Diperpanjang

Dalam sidak ke sejumlah lahan pemegang IUP di Kaltim, Agustus lalu, Tsani menyebut KPK mengendus upaya pemerintah mereklamasi beberapa lubang tambang dengan anggaran negara.

"Kalau digali secara ilegal, berarti lubang tambang itu alat bukti kejahatan atau tempat kejadian perkara," kata Tsani Annafari.

"Kalau perkaranya belum diselesaikan tapi lubangnya ditutup dengan anggaran pemerintah, itu sama saja merusak alat bukti. APBN bukan untuk memperbaiki hasil kejahatan," tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggagas reklamasi dua lubang tambang di Samarinda. Program itu diklaim akan menjadi contoh pemulihan lahan bekas pertambangan di Kaltim.

Baca juga: Usut Korupsi Izin Tambang di Kotim, KPK Periksa Bupati Lingga

Keterangan tersebut diutarakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah melalui pesan singkat.

Karliansyah berkata, dua lubang yang akan direklamasi berada di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Makroman.

Lubang tambang di Kecamatan Palaran, menurut Karliansyah, merupakan bekas galian PT Insani Bara Perkasa (IBP), sementara yang di Makroman adalah ekses pertambangan PT Lana Harita Indonesia (LHI).

Baca juga: Protes, Warga Gelar Upacara di Tepi Lubang Bekas Tambang Batu Bara

"Detail engineering design sudah selesai atas bantuan PT Kaltim Prima Coal. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung perusahaan yang bersangkutan (IBP dan LHI)," kata Karliansyah.

"KLHK ingin menunjukkan kalau semua dimulai dengan perencanaan yang bagus, hasilnya pasti bagus. Kami berharap dengan contoh ini, pemda bersama perusahaan tambang di daerah akan segera mereplikasinya," ujar Karliansyah.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Pertambangan batu bara kerap ditentang kelompok warta sipil. Selain mengalihfungsi lahan pertanian, dampak energi fosil itu disebut merusak kelestarian lingkungan. Barcroft Media/Getty Images Pertambangan batu bara kerap ditentang kelompok warta sipil. Selain mengalihfungsi lahan pertanian, dampak energi fosil itu disebut merusak kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim menganggap lubang tambang yang urung dipulihkan dapat beralih fungsi menjadi lokasi wisata. Tujuan wacana itu adalah meraup uang untuk menggenjot penerimaan asli daerah.perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak.

Dalam catatan Jatam, lubang tambang yang digarap PT IBP dan PT LIH di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Makroman menjadi lokasi kematian sejumlah warga Kaltim.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Sambangi KPK Bahas Masalah Tambang di Kalimantan

Namun, tudingan itu tak berakhir di meja hijau.

Bagaimanapun, kata Tsani Annafari dari KPK, pemindahan ibu kota ke Kaltim semestinya menjadi pemicu pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan lubang tambang yang menahun.

"Keberadaan ibu kota seharusnya jadi faktor penambah, tidak lucu di ibu kota ada kerusakan lingkungan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Walhi: 19 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Tambang Timah di Babel

Sekitar 7.000 ton batu bara tumpah ke pesisir Lhoknga, Aceh, Juli 2018, saat kapal pengangkutnya tenggelam di perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak. Barcroft Media/Getty Images Sekitar 7.000 ton batu bara tumpah ke pesisir Lhoknga, Aceh, Juli 2018, saat kapal pengangkutnya tenggelam di perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak.

Kalaupun ibu kota baru batal dibuka, Tsani menyebut pemerintah tetap tak bisa lari dari tanggung jawab memastikan perusahaan memulihkan galian bekas tambang.

Sementara pegiat lingkungan Pradarma Rupang menganggap sinis kaitan ibu kota baru dan beragam lubang tambang di Kaltim.

"Pemindahan ibu kota bisa menjadi kado bagi para pengusaha. Itu agenda yang bisa mereka tunggangi," ujarnya.

Baca juga: Pemuda asal Palembang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Kolam Bekas Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com