Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Anak di Kaltim Tewas Tenggelam di Lubang Tambang: Saya Lihat Cucu Mengambang di Danau...

Kompas.com - 31/10/2019, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sejak 2011 korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (21 orang), Kutai Kartanegara (13), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).

"Angka-angka itu tidak kecil. Ini pelanggaran HAM berat meski Komnas HAM belum berani menyatakan itu," kata koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang.

"Ini pembunuhan terstruktur akibat kelalaian industri dan pemerintah memastikan keselamatan publik," ujarnya menuding.

Baca juga: Lubang Tambang yang Telan 35 Korban Jiwa, Kini Jadi Tempat Wisata...

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4/2014 menyebut reklamasi bekas galian tambang sebagai upaya menata dan memulihkan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, wajib mereklamasi lahan yang mereka gali dalam setiap tahapan operasional.

Lahan yang telah pulih harus mereka kembalikan ke pejabat penerbit izin: bupati, wali kota, gubernur, atau menteri.

Rupang menuding, tidak sedikit perusahaan yang melanggar jarak minimal pertambangan dengan permukiman, yaitu 500 meter.

Baca juga: Sehabis Berenang, Bocah 8 Tahun Hilang di Kolam Bekas Galian Tambang

Setelah pertambangan selesai, kata Rupang, ribuan lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.

Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau. Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar dan rambu-rambu zona bahaya.

BBC News Indonesia menyaksikan lubang bekas galian yang menjadi lokasi tewasnya Natasya Aprilia Dewi tidak ditutup pagar serta tidak ada sama sekali rambu-rambu peringatan.

Warga sekitar lubang tambang di Kaltim kerap memancing dan berenang di bekas galian itu. Bahkan, ada pula yang beternak ikan di atasnya.

Baca juga: Perusahaan Terdakwa Tambang Ilegal Divonis Bebas, Gakkum LHK Lapor ke KY

Meski diintai bahaya, sebagian bekas galian batu bara yang tak direklamasi perusahaan di Kaltim digunakan sebagai area publik oleh warga. Getty Images/Ed Wray Meski diintai bahaya, sebagian bekas galian batu bara yang tak direklamasi perusahaan di Kaltim digunakan sebagai area publik oleh warga.

Komnas HAM pada 2016 pernah mengutus tim untuk menyelisik berbagai kematian warga di lubang tambang Kaltim. Saat itu, jumlah korban mencapai 24 orang.

Kesimpulan yang diambil Komnas HAM kala itu antara lain tentang pelanggaran hak-hak dasar warga negara dalam kasus kematian di lubang tambang.

Komnas HAM juga menyebut pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum belum berupaya serius memaksa perusahaan mereklamasi bekas galian batu bara.

Hasil kajian yang bernada serupa juga ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Minerba, KPK beberapa kali menilik persoalan lubang tambang di Kaltim.

Baca juga: Izin Tambang Batu Bara Mengitari Lokasi Ibu Kota Negara

"Masalah ini rumit. Jelas tidak ada kepatuhan," kata Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari. Ia ikut dalam kajian lapangan terakhir KPK ke Kaltim, Agustus lalu.

"Awalnya, saat kami ikut menertibkan izin usaha pertambangan, banyak yang tidak disertai jaminan reklamasi. Itu kan menyalahi aturan, tapi kenapa tetap diterbitkan?" ujarnya.

Kewajiban perusahaan menyetor jaminan reklamasi berupa uang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/2014. Beleid itu mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Menurut peraturan itu, jika perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi, mereka dapat dijatuhi sejumlah sanksi. Tingkatan hukuman terentang dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.

Baca juga: Sekda Jabar: Butuh Sinkronisasi Berbagai Aspek dalam Penyelenggaraan Kegiatan Tambang

Lubang tambang yang tak direklamasi di Kaltim menewaskan setidaknya 36 orang sejak 2011. Getty Images/Ed Wray Lubang tambang yang tak direklamasi di Kaltim menewaskan setidaknya 36 orang sejak 2011.

Hukuman terberat dalam aturan itu adalah pencabutan izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.

Hingga Juli lalu terdapat 3.120 perusahaan yang belum memberi jaminan reklamasi di sejumlah wilayah Indonesia, menurut data Kementerian ESDM. Lebih dari setengahnya merupakan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.

Kerumitan yang disebut Tsani merujuk pada klaim tentang sebagian lubang tambang yang dianggap sebagai ekses pertambangan tak berizin alias ilegal.

Terhadap lubang tambang jenis ini, kata Tsani, penegak hukum semestinya turun tangan menindak pelaku.

Baca juga: Kunker ke Tiongkok, Gubernur Babel Paparkan Sejarah 250 Tahun Tambang Timah Pemasok Dunia

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com