Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

36 Anak di Kaltim Tewas Tenggelam di Lubang Tambang: Saya Lihat Cucu Mengambang di Danau...

Kompas.com - 31/10/2019, 06:26 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Setidaknya 36 orang, yang sebagian besar anak di bawah umur, meregang nyawa di lubang tambang bekas galian batu bara di sejumlah wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sejak 2011.

Pegiat lingkungan menyebut saat ini 1.735 lubang tambang dibiarkan menganga oleh perusahaan meski mereka secara hukum wajib mereklamasi bekas galian setelah eksplorasi.

Namun, pemerintah mengklaim hanya menemukan sekitar 500 lubang tambang di provinsi yang bakal menjadi tuan rumah ibu kota baru itu.

Baca juga: Pelantikan Anggota DPRD Kolaka Diwarnai Unjuk Rasa soal Tambang

Kini pemerintah berencana mengubah ratusan lubang tambang yang sebagian berjarak selemparan batu dari permukiman warga itu menjadi lokasi wisata.

Saat wacana itu dirembuk di level pemerintahan dan pemindahan ibu kota ke Kaltim juga akan segera berjalan, keluarga anak-anak yang tewas di lubang tambang masih terus mencari keadilan.

Kardi masih belum rela cucu pertamanya, Natasya Aprilia Dewi, mengembuskan napas terakhir di usia yang sangat belia.

Beberapa hari jelang Lebaran, 29 Mei silam, anak berumur 10 tahun itu tenggelam di lubang tambang sedalam puluhan meter di Kecamatan Palaran, Kota Samarinda.

Baca juga: Batu Besar Jatuh Timpa Rumah, Bupati Purwakarta Ingin Tambang PT MSS Ditutup

Kardi memegang potret cucunya yang tewas tenggelam di lubang tambang. Kalau mata dibutakan, saya sudah balas dendam, ujarnya. BBC INDONESIA Kardi memegang potret cucunya yang tewas tenggelam di lubang tambang. Kalau mata dibutakan, saya sudah balas dendam, ujarnya.

Dini hari itu seusai shalat subuh, kata Kardi, Natasya bersama sejumlah kawan bermain di lubang tambang yang biasa disebut danau oleh warga setempat.

Padahal, Natasya tak bisa berenang, kata Kardi. Begitu mendapat kabar dari tetangga bahwa Natasya tenggelam, Kardi langsung tunggang-langgang ke lubang tambang.

"Di sana saya lihat cucu saya sudah mengambang di danau. Begitu saya angkat ke tepi, dia muntah darah," kata Kardi kepada BBC Indonesia beberapa waktu lalu.

Saat mengisahkan kembali cerita pilu itu, mata Kardi nanar. Jari-jarinya memutar-mutar rokok kretek. Nada bicaranya terkadang meninggi.

Baca juga: Saat Tambang Ilegal Beroperasi di Dekat Sekolah, SDN Pondok Petir 03 Selalu Ditinjau Dokter

Kardi berkata, setelah dilarikan ke rumah sakit, Natasya sempat sadarkan diri dan berbincang dengan sanak famili. Namun, menjelang sore, Natasya koma dan tak pernah siuman lagi.

"Saya syok. Orangtuanya tidak sadarkan diri. Mereka mengamuk," ujar Kardi.

"Saya tidak tahu itu lahan siapa. Kalau lubang itu tidak ditutup, pasti kejadian ini akan ada lagi. Saya orang kecil, mau nuntut siapa? Mau salahkan siapa?" tanyanya.

Kepergian Natasya juga meninggalkan luka mendalam bagi ibunya, Purwanti. Tapi berbeda dengan Kardi, ia enggan mempersoalkan peristiwa itu lebih jauh.

Baca juga: Ledakan Picu Hujan Batu di Purwakarta, Ridwan Kamil Sebut Perusahaan Tambang Ceroboh

"Pikiran saya tidak keruan. Malam itu kami masih tidur bareng. Sorenya dia sudah tidak ada," kata Purwanti.

"Itu jelang Lebaran. Dia ajak kami ke Ramayana, tapi ayahnya bilang hari Rabu saja. Ternyata Rabu sore itu dia meninggal."

"Saya minta dimimpikan anak saya, ingin sekali, tapi tidak ada. Mungkin di sana kehidupannya sudah lebih nyaman," ujarnya.

Baca juga: Batu-batu Besar Hujani Kampung di Purwakarta, Dedi Mulyadi: Tutup Izin Tambang Batu!

Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim. Provinsi ini menggantungkan sebagian pendapatan daerahnya pada aktivitas pertambangan batu bara. AFP/BAY ISMOYO Kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kaltim. Provinsi ini menggantungkan sebagian pendapatan daerahnya pada aktivitas pertambangan batu bara.

Saat berita ini terbit, belum ada satu orang pun yang dipidana atas kejadian tersebut.

Purwanti adalah generasi ketiga transmigran di Samarinda. Seperti dirinya, sebagian besar warga Kecamatan Palaran adalah anak-cucu pendatang yang dipindahkan pemerintahan Orde Baru dari Jawa. Kebanyakan dari mereka bekerja sebagai peladang.

Natasya bukan korban jiwa terakhir di lubang tambang Kaltim.

Agustus lalu, pemuda bernama Hendrik Kristiawan (25) kehilangan nyawa di bekas galian batu bara yang urung direklamasi di Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca juga: 260 Perusahaan Tambang di Kalbar Tak Menutup Lubang Bekas Galian

Samboja adalah lokasi yang dipilih pemerintah untuk menjadi ibu kota baru Indonesia. Wilayah itu bersebelahan dengan Sepaku, kecamatan di Kabupaten Penajam Paser Utara, yang juga bakal menjadi pusat negara.

Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) mencatat, sejak 2011 korban tewas di lubang tambang tersebar di Samarinda (21 orang), Kutai Kartanegara (13), Kutai Barat (1) dan Penajam Paser Utara (1).

"Angka-angka itu tidak kecil. Ini pelanggaran HAM berat meski Komnas HAM belum berani menyatakan itu," kata koordinator Jatam wilayah Kaltim, Pradarma Rupang.

"Ini pembunuhan terstruktur akibat kelalaian industri dan pemerintah memastikan keselamatan publik," ujarnya menuding.

Baca juga: Lubang Tambang yang Telan 35 Korban Jiwa, Kini Jadi Tempat Wisata...

Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memulihkan lingkungan pada setiap tahap operasional mereka. AFP/Firman HIDAYAT Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memulihkan lingkungan pada setiap tahap operasional mereka.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No 4/2014 menyebut reklamasi bekas galian tambang sebagai upaya menata dan memulihkan kualitas lingkungan agar kembali berfungsi sesuai peruntukannya.

Seluruh perusahaan pemegang izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, wajib mereklamasi lahan yang mereka gali dalam setiap tahapan operasional.

Lahan yang telah pulih harus mereka kembalikan ke pejabat penerbit izin: bupati, wali kota, gubernur, atau menteri.

Rupang menuding, tidak sedikit perusahaan yang melanggar jarak minimal pertambangan dengan permukiman, yaitu 500 meter.

Baca juga: Sehabis Berenang, Bocah 8 Tahun Hilang di Kolam Bekas Galian Tambang

Setelah pertambangan selesai, kata Rupang, ribuan lubang bekas galian ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.

Lubang itu digenangi air hujan sehingga membentuk danau. Sebagian besar lubang tambang dibiarkan terbuka, tanpa pagar dan rambu-rambu zona bahaya.

BBC News Indonesia menyaksikan lubang bekas galian yang menjadi lokasi tewasnya Natasya Aprilia Dewi tidak ditutup pagar serta tidak ada sama sekali rambu-rambu peringatan.

Warga sekitar lubang tambang di Kaltim kerap memancing dan berenang di bekas galian itu. Bahkan, ada pula yang beternak ikan di atasnya.

Baca juga: Perusahaan Terdakwa Tambang Ilegal Divonis Bebas, Gakkum LHK Lapor ke KY

Meski diintai bahaya, sebagian bekas galian batu bara yang tak direklamasi perusahaan di Kaltim digunakan sebagai area publik oleh warga. Getty Images/Ed Wray Meski diintai bahaya, sebagian bekas galian batu bara yang tak direklamasi perusahaan di Kaltim digunakan sebagai area publik oleh warga.

Komnas HAM pada 2016 pernah mengutus tim untuk menyelisik berbagai kematian warga di lubang tambang Kaltim. Saat itu, jumlah korban mencapai 24 orang.

Kesimpulan yang diambil Komnas HAM kala itu antara lain tentang pelanggaran hak-hak dasar warga negara dalam kasus kematian di lubang tambang.

Komnas HAM juga menyebut pemerintah pusat, daerah, dan penegak hukum belum berupaya serius memaksa perusahaan mereklamasi bekas galian batu bara.

Hasil kajian yang bernada serupa juga ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melalui Tim Koordinasi dan Supervisi Minerba, KPK beberapa kali menilik persoalan lubang tambang di Kaltim.

Baca juga: Izin Tambang Batu Bara Mengitari Lokasi Ibu Kota Negara

"Masalah ini rumit. Jelas tidak ada kepatuhan," kata Penasihat KPK, Mohammad Tsani Annafari. Ia ikut dalam kajian lapangan terakhir KPK ke Kaltim, Agustus lalu.

"Awalnya, saat kami ikut menertibkan izin usaha pertambangan, banyak yang tidak disertai jaminan reklamasi. Itu kan menyalahi aturan, tapi kenapa tetap diterbitkan?" ujarnya.

Kewajiban perusahaan menyetor jaminan reklamasi berupa uang tertera dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 7/2014. Beleid itu mengatur tentang pelaksanaan reklamasi dan pascatambang pada kegiatan usaha pertambangan minerba.

Menurut peraturan itu, jika perusahaan tak memberikan jaminan reklamasi, mereka dapat dijatuhi sejumlah sanksi. Tingkatan hukuman terentang dari peringatan tertulis hingga penghentian sementara, sebagian atau seluruh kegiatan pertambangan.

Baca juga: Sekda Jabar: Butuh Sinkronisasi Berbagai Aspek dalam Penyelenggaraan Kegiatan Tambang

Lubang tambang yang tak direklamasi di Kaltim menewaskan setidaknya 36 orang sejak 2011. Getty Images/Ed Wray Lubang tambang yang tak direklamasi di Kaltim menewaskan setidaknya 36 orang sejak 2011.

Hukuman terberat dalam aturan itu adalah pencabutan izin usaha pertambangan, baik yang bersifat umum maupun khusus, pada tahap eksplorasi dan operasi produksi.

Hingga Juli lalu terdapat 3.120 perusahaan yang belum memberi jaminan reklamasi di sejumlah wilayah Indonesia, menurut data Kementerian ESDM. Lebih dari setengahnya merupakan pemegang IUP yang diterbitkan pemerintah daerah.

Kerumitan yang disebut Tsani merujuk pada klaim tentang sebagian lubang tambang yang dianggap sebagai ekses pertambangan tak berizin alias ilegal.

Terhadap lubang tambang jenis ini, kata Tsani, penegak hukum semestinya turun tangan menindak pelaku.

Baca juga: Kunker ke Tiongkok, Gubernur Babel Paparkan Sejarah 250 Tahun Tambang Timah Pemasok Dunia

"Persoalan yang sering terjadi, pemegang IUP mengklaim tidak pernah menggali lubang dan menuduh tambang rakyat atau yang liar," ujarnya.

Pernyataan serupa juga dikatakan juru bicara Pemprov Kaltim, Syafranuddin. Ia berkata, pemerintah sulit menambal lubang tambang yang statusnya tidak jelas.

"Ada kabar, yang tidak direklamasi itu tambang liar. Pemerintah bisa saja bertanggung jawab, tapi bagaimana cara mencari sumber dananya. Kalau tambang umum kan ada uang jaminannya," ujarnya.

Namun, merujuk hasil pemantauan Jatam, sebanyak 1.735 lubang tambang di Kaltim merupakan ekses dari eksplorasi dan produksi yang dilakukan 60% pemegang IUP.

Bagaimanapun, KPK mewanti-wanti agar pemerintah tidak mereklamasi lubang tambang menggunakan uang negara, terutama yang dampak aktivitas tak berizin.

Baca juga: Gubernur Kaltim Pastikan Izin Tambang dan Perkebunan di Lokasi Ibu Kota Negara Tak Diperpanjang

Tiga pekerja pertambangan di Samarinda beristirahat di gubuk berbahan kayu. Sebagian besar pemerintah daerah di Kaltim menggantungkan pemasukan dari industri batu bara. Getty Images/Ed Wray Tiga pekerja pertambangan di Samarinda beristirahat di gubuk berbahan kayu. Sebagian besar pemerintah daerah di Kaltim menggantungkan pemasukan dari industri batu bara.

Dalam sidak ke sejumlah lahan pemegang IUP di Kaltim, Agustus lalu, Tsani menyebut KPK mengendus upaya pemerintah mereklamasi beberapa lubang tambang dengan anggaran negara.

"Kalau digali secara ilegal, berarti lubang tambang itu alat bukti kejahatan atau tempat kejadian perkara," kata Tsani Annafari.

"Kalau perkaranya belum diselesaikan tapi lubangnya ditutup dengan anggaran pemerintah, itu sama saja merusak alat bukti. APBN bukan untuk memperbaiki hasil kejahatan," tuturnya.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggagas reklamasi dua lubang tambang di Samarinda. Program itu diklaim akan menjadi contoh pemulihan lahan bekas pertambangan di Kaltim.

Baca juga: Usut Korupsi Izin Tambang di Kotim, KPK Periksa Bupati Lingga

Keterangan tersebut diutarakan Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Karliansyah melalui pesan singkat.

Karliansyah berkata, dua lubang yang akan direklamasi berada di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Makroman.

Lubang tambang di Kecamatan Palaran, menurut Karliansyah, merupakan bekas galian PT Insani Bara Perkasa (IBP), sementara yang di Makroman adalah ekses pertambangan PT Lana Harita Indonesia (LHI).

Baca juga: Protes, Warga Gelar Upacara di Tepi Lubang Bekas Tambang Batu Bara

"Detail engineering design sudah selesai atas bantuan PT Kaltim Prima Coal. Biaya pemulihan sepenuhnya ditanggung perusahaan yang bersangkutan (IBP dan LHI)," kata Karliansyah.

"KLHK ingin menunjukkan kalau semua dimulai dengan perencanaan yang bagus, hasilnya pasti bagus. Kami berharap dengan contoh ini, pemda bersama perusahaan tambang di daerah akan segera mereplikasinya," ujar Karliansyah.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Pertambangan batu bara kerap ditentang kelompok warta sipil. Selain mengalihfungsi lahan pertanian, dampak energi fosil itu disebut merusak kelestarian lingkungan. Barcroft Media/Getty Images Pertambangan batu bara kerap ditentang kelompok warta sipil. Selain mengalihfungsi lahan pertanian, dampak energi fosil itu disebut merusak kelestarian lingkungan.

Di sisi lain, Pemprov Kaltim menganggap lubang tambang yang urung dipulihkan dapat beralih fungsi menjadi lokasi wisata. Tujuan wacana itu adalah meraup uang untuk menggenjot penerimaan asli daerah.perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak.

Dalam catatan Jatam, lubang tambang yang digarap PT IBP dan PT LIH di Kecamatan Palaran dan Kecamatan Makroman menjadi lokasi kematian sejumlah warga Kaltim.

Baca juga: Komisioner Komnas HAM Sambangi KPK Bahas Masalah Tambang di Kalimantan

Namun, tudingan itu tak berakhir di meja hijau.

Bagaimanapun, kata Tsani Annafari dari KPK, pemindahan ibu kota ke Kaltim semestinya menjadi pemicu pemerintah untuk segera menuntaskan persoalan lubang tambang yang menahun.

"Keberadaan ibu kota seharusnya jadi faktor penambah, tidak lucu di ibu kota ada kerusakan lingkungan seperti itu," ujarnya.

Baca juga: Walhi: 19 Orang Tewas Dalam Kecelakaan Tambang Timah di Babel

Sekitar 7.000 ton batu bara tumpah ke pesisir Lhoknga, Aceh, Juli 2018, saat kapal pengangkutnya tenggelam di perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak. Barcroft Media/Getty Images Sekitar 7.000 ton batu bara tumpah ke pesisir Lhoknga, Aceh, Juli 2018, saat kapal pengangkutnya tenggelam di perairan itu. Akibatnya, menurut sejumlah peneliti, ekosistem di kawasan itu rusak.

Kalaupun ibu kota baru batal dibuka, Tsani menyebut pemerintah tetap tak bisa lari dari tanggung jawab memastikan perusahaan memulihkan galian bekas tambang.

Sementara pegiat lingkungan Pradarma Rupang menganggap sinis kaitan ibu kota baru dan beragam lubang tambang di Kaltim.

"Pemindahan ibu kota bisa menjadi kado bagi para pengusaha. Itu agenda yang bisa mereka tunggangi," ujarnya.

Baca juga: Pemuda asal Palembang Tewas Tenggelam Saat Mandi di Kolam Bekas Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com