Kembali ke artikel
4
dari 9
Layar Penuh
Berdasarkan regulasi yang berlaku, setiap pemegang izin usaha pertambangan wajib memulihkan lingkungan pada setiap tahap operasional mereka.
(AFP/Firman HIDAYAT)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+