Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Usut Korupsi Izin Tambang di Kotim, KPK Periksa Bupati Lingga

Kompas.com - 24/08/2019, 08:46 WIB
Hadi Maulana,
Icha Rastika

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Bupati Lingga Alias Wello terkait kasus dugaan korupsi dalam proses pemberian izin usaha pertambangan terhadap tiga perusahaan di lingkungan Pemkab Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Kotim Supian Hadi sebagai tersangka. 

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Alias Wello dimintai keterangannya sebagai saksi di Lantai III Gedung Mapolresta Barelang.

Baca juga: Bupati Lingga: Kami Minta Diawasi KPK

Selain memeriksa Bupati Lingga, penyidik KPK meminta keterangan dari M Efendi yang merupakan staf bagian keuangan PT FMA serta Hendy pemilik PT FMA dan IAM.

"Hanya sebagai saksi saja, hal ini juga merupakan serangkaian penggeledahan rumah mewah di Tanjungpinang kemarin," kata Febri melalui pesan singkat, Sabtu (24/8/2019).

KPK menggeledah salah satu rumah di bilangan Jalan Ir Sutami, Kelurahan Tanjungpinang Timur, Bukit Bestari, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Rabu (21/8/2019). 

Lebih jauh Febri mengatakan, pemeriksaan Bupati Lingga dalam kapasitas sebagai Direktur PT Aries Iron Mining dan Mantan Direktur Utama PT Fajar Mentaya Abadi.

Dalam kasus ini, tersangka Supian Hadi menerbitkan surat keputusan izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi seluas 1.671 hektare kepada PT FMA yang berada di kawasan hutan.

Baca juga: Usut Dugaan Korupsi Izin Tambang yang Rugikan Negara Rp 5,8 Triliun, KPK Geledah Rumah di Tanjungpinang

Padahal, Supian Hadi mengetahui bahwa PT FMA belum memiliki sejumlah dokumen perizinan, seperti izin lingkungan atau Amdal dan persyaratan lainnya yang belum lengkap.

Diduga, kerugian keuangan negara pada perkara ini sekitar Rp 5,8 triliun dan 711.000 dollar AS yang dihitung dari eksplorasi hasil pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan, dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com