Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Poin Kasus Meninggalnya Aktivis Walhi Golfrid untuk Polda Sumut

Kompas.com - 16/10/2019, 10:31 WIB
Dewantoro,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

MEDAN, KOMPAS.com - Meninggalnya koordinator kuasa hukum Wahana Lingkungan Hidup Sumatera Utara (Walhi Sumut), Golfrid Siregar masih menyisakan misteri. 

Direktur Walhi Sumut Dana Prima Tarigan mengatakan, sepanjang pengungkapan kasus kematian Golfrid pihaknya mengapresiasi kerja kepolisian.

Namun, ada beberapa hal yang menurutnya masih harus dilakukan.

Pertama, hingga hari ini pihak keluarga belum menerima hasil visum dan otopsi dari kepolisian.

Baca juga: Menelusuri Kematian Janggal Golfrid Siregar Sang Ativis

 

Sehingga, menurutnya, dalam hal ini sama-sama belum dapat membuat analisis.

"Yang kemarin itu hanya analisis sementara oleh Polda, bahwa ada fakta-fakta yang ditemukan," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Medan, Selasa (15/10/2019)

Kedua, Polda terlalu cepat menyimpulkan bahwa korban mengalami kecelakaan tunggal (laka tunggal).

Sementara saksi-saksi yang diperiksa adalah saksi yang melihat korban terkapar. Bukan sebelum kejadian.

Baca juga: Soal Kematian Aktivis Walhi Golfrid Siregar, Keterangan Polisi Dinilai Rancu

Ketiga, penyelidikan polisi masih konsentrasi pada pasca kejadian bahwa ada yang tergeletak di underpass.

Sedangkan rangkaian kejadian mulai dari keluar dari Jalan Bajak hingga ke TKP di Underpass Titi Kuning, menurutnya masih kabur.

"Sebelumnya, dari jam sebelas (malam) di rumah bapak udanya, sampai ke TKP, belum ada cerita yang bisa dianalisis bersama," katanya.

Baca juga: Kuasa Hukum Walhi Tewas karena Kecelakaan Tunggal, Ini Penjelasan Polisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com