"Pelakunya masih keluarga dekat HA," ujarnya.
Pascapencabulan, HA beraktivitas seperti biasa. Dia menempuh pendidikan.
"Sejak 2006, tersangka melakukan hal tersebut," kata Yulian.
Baca juga: Polisi Ungkap 6 Anak yang Jadi Korban Pencabulan oleh Guru Agama
Tersangka HA ditangkap Minggu (22/9/2019). Saat ditangkap, tersangka sedang bersama dua anak yang diduga jadi objek seksual tersangka.
"Kami temukan dua anak dalam penguasaannya. Pengakuan tersangka, anak itu tiga bulan jadi objek seksual," kata Yulian.
Dia menyampaikan, semua pihak perlu waspada. Pada kasus di atas, korban pencabulan bisa menjadi pelaku pencabulan di masa datang.
"Anak (korban) bisa menjadi pelaku berikutnya. Kajian-kajian psikologi sudah ada yang mengkaji seperti itu," kata dia.
Menurut Yulian, bukan hanya tugas kepolisian saja menangani kasus seperti itu. Semua pihak terkait harus bersama-sama mencegahnya.
Hukuman penjara bisa saja tidak efektif. Perlu adanya rehabilitasi, langkah-langkah edukasi untuk mencegah kasus ini.
"Kita harap ini kejadian terakhir. Kita harus melindungi masa depan anak bangsa," jelas dia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan