Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepergok Keluar dari Kamar Anak Tiri, Saiful Dilaporkan Pencabulan oleh Istri

Kompas.com - 16/09/2019, 18:06 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BINTAN, KOMPAS.com - Saiful Nazar (24) yang ketangkap basah oleh istrinya berselingkuh dengan anak tirinya sendiri harus berurusan dengan polisi.

Saiful dilaporkan oleh istrinya dengan tuduhan telah melakukan pencabulan kepada anak tirinya sendiri.

Kanit Reskrim Polsek Bintan Utara Iptu Nasrun Sembiring mengatakan, kejadian ini terungkap Sabtu (14/9/2019) pukul 23.15 WIB.

Saat itu, istri pelaku yang juga ibu kandung dari anak tiri Saiful tersebut, memergoki Saiful keluar dari kamar putrinya.

Baca juga: Ingin Bunuh Suami dan Anak Tiri, Aulia Kesuma Cari Dukun Santet ke Yogyakarta

Merasa curiga dengan gerak-gerik pelaku, istrinya langsung bertanya kepada pelaku apa yang telah diperbuat pelaku dari kamar anaknya itu.

Tidak puas dengan jawaban pelaku, ibu korban kemudian bertanya kepada putrinya apa yang telah diperbuat bapak tirinya setelah keluar dari kamar.

Mengetahui pelaku telah menggagahi anaknya, ibu korban yang juga istri pelaku langsung melaporkan hal ini ke Polsek Bintan Utara, Minggu (15/9/2019).

"Ibu korban kesal, sebab putrinya masih berusia 16 tahun, yang seharusnya pelaku membantu menjaga korban, namun nyatanya malah melakukan perbuatan tidak senonoh kepada korban," kata Nasrun, saat dihubungi, Senin (16/9/2019).

Ironisnya lagi, lanjut Nasrun, dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui kedekatan keduanya sudah terjalin sejak korban datang dari Jawa untuk bersekolah di Bintan 2018 lalu.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku menyesal atas apa yang sudah dilakukannnya kepada anak tirinya.

Sebab, hal ini terjadi berawal dari pelaku yang suka dengan anak tirinya hingga terjadi hubungan intim.

Kepada penyidik, pelaku juga mengaku hal ini juga tidak terlepas dari kekesalan pelaku terhadap istrinya maka dilampiaskan kepada anak tirinya.

"Kata pelaku saat melakukan hubungan intim tidak ada paksaan, memang awalnya sempat ditolak, namun setelah dilakukan pendekatan, akhirnya pelaku menyetubui korban," ujar Nasrun.

Pelaku diamankan di rumahnya di Kelurahan Tanjung Uban Selatan, Kecamatan Bintan Utara, Bintan, saat sedang tidur.

Baca juga: Motif dan Kronologi Pembunuhan Berencana Suami dan Anak Tiri Versi Aulia Kesuma

Dari hasil interogasi kepada korban, ternyata pelaku sudah berulangkali melakukan hubungan badan dengan anak tirinya.

Hingga akhirnya, istri pelaku menangkap basah pelaku keluar dari kamar putrinya.

"Sudah lima kali melakukan, ibu korban yang mencurigai dan mendesak anak untuk menceritakan hingga kami mengamankan tersangka," ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka sudah ditahan di sel Mapolsek Bintan Utara.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 3 jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat 1 dan 2 jo Pasal 76E, Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimum 5 tahun maksimum 15 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com