Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Veronica Koman Ditahan, Kasus Penarikan Paspor Pertama Pegiat HAM di Era Reformasi

Kompas.com - 12/09/2019, 16:02 WIB
Rachmawati

Editor

Juru bicara Ditjen Imigrasi, Sam Fernando, mengaku mendapat permintaan dari Polda Jawa Timur untuk mencabut paspor Veronica, hari Senin (9/9/2019). Permintaan ini sedang diproses dengan menunjuk pejabat imigrasi sebagai perwakilan Indonesia.

"Kalau di dalam perwakilan Republik Indonesia belum ada pejabat imigrasi, ini penarikan paspor bisa dilakukan pejabat dinas luar negeri," katanya.

Baca juga: Veronica Koman Terdeteksi Berada di Australia

Setelah itu, pejabat yang ditunjuk akan memberikan surat pemberitahuan terlebih dahulu kepada pemegang paspor. Setelah itu, pemegang paspor memiliki waktu tiga hari untuk menyerahkan dokumen perjalanan antarnegara kepada pejabat yang ditunjuk.

"Jika pemegang paspor tidak menyerahkan dalam waktu yang sudah ditentukan, maka pejabat imigrasi yang ditunjuk harus menarik langsung paspor biasa dari pemegangnya," lanjut Sam.

Setelah itu, pejabat imigrasi ini akan memberikan surat perjalanan laksana paspor (SPLP) sebagai gantinya. "Surat perjalan laksana paspor itu digunakan untuk sekali perjalanan, untuk dia kembali ke Indonesia," tambah Sam.

Baca juga: Penetapan Tersangka Veronica Koman Dianggap Ancaman untuk Pembela HAM

 

Penarikan paspor pertama terhadap pegiat HAM?

Kasus penarikan paspor terhadap seorang tersangka bukan pertama kali terjadi. Sebelumnya penarikan paspor yang disertai dengan red notice melibatkan interpol juga dilakukan pemerintah Indonesia dalam kasus korupsi.

Pada 2009, Kejaksaan Agung menarik paspor terpidana kasus pengalihan hak tagih piutang (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.

Saat itu, Djoko Tjandra diketahui terakhir berada di Papua Nugini, meski disebut juga tinggal di Singapura.

Baca juga: Polda Jatim Akan Kirim Surat Penarikan Paspor Veronica Koman Pekan Ini

Lalu, penarikan paspor juga dilakukan kepada Nunun Nurbaeti, tersangka kasus suap Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (2013) dan M. Nazaruddin, tersangka suap proyek Wisma Atlet SEA Games (2011).

Keduanya sempat kabur ke luar negeri saat hendak ditahan KPK.

Sementara itu, berdasarkan website International Criminal Police Organization (Interpol) saat ini terdapat empat WNI yang mendapat red notice atau masuk daftar pencarian orang di tingkat internasional.

Kasus mereka terkait dengan pedofilia, pencurian dan pembunuhan.

Baca juga: Hoaks Fakta Sepekan, Mobil Masuk Jurang hingga Poster DPO Veronica Koman

Namun kasus penarikan paspor terhadap advokat sekaligus pegiat HAM diyakini baru pertama kali terjadi di era reformasi, kata anggota Solidaritas Pembela HAM, Tigor Hutapea.

"Selama berkecimpung sebagai pengacara publik, ini baru pertama kali, yang saya ketahui," kata Tigor.

Ia menambahkan peristiwa ini akan menjadi preseden buruk bagi kalangan aktivis pembela HAM.

"Itu ancaman bagi kami yang juga berkecimpung dalam pembela HAM," tambahnya.

Baca juga: Kapolda Jatim: Jangan Kaitkan Proses Hukum Veronica Koman dan Profesi sebagai Aktivis

 

Apakah berlebihan?

Kelompok Solidaritas Pembela HAM ini terdiri dari LBH Pers, LBH Jakarta, KontraS Surabaya dan LSM lainnya, memprotes penetapan Veronica Koman sebagai tersangka.

Anggotanya, Tigor Hutapea menuding kepolisian "berlebihan dalam menetapkan tersangka terhadap Veronica Koman".

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com