Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paspor Veronica Koman Ditahan, Kasus Penarikan Paspor Pertama Pegiat HAM di Era Reformasi

Kompas.com - 12/09/2019, 16:02 WIB
Rachmawati

Editor

Padahal, kata dia, saat mengunggah informasi di Twitter, Veronica dalam posisinya sebagai kuasa hukum mahasiswa Papua di Surabaya.

Berdasarkan UU Advokat, Veronica Koman tak dapat dituntut baik perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas.

Baca juga: Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman

"Apa yang disampaikan Veronica melalui twitternya itu benar… Mereka (mahasiswa Papua) menyampaikan (informasi) ke Veronica, karena Veronica ini salah satu kuasa hukum mereka sejak 2010," katanya.

Kata Tigor, sangkaan kepolisian terhadap Veronica sebagai penyebar berita bohong yang mengakibatkan kerusuhan tidak mendasar.

Tigor mengklaim telah bertemu dan mengkonfirmasi hal ini kepada mahasiswa Papua di Surabaya atas insiden rasial yang dilatarbelakangi pengrusakan bendera Merah Putih—sampai saat ini belum diketahui pelakunya.

"Karena kami menilai penetapan tersangkanya itu bermasalah, sehingga penarikan paspor menurut kami itu merupakan pelanggaran terhadap hak warga negara," kata pengacara publik ini.

Baca juga: Terbitkan Red Notice untuk Veronica Koman, Polda Jatim Kirim Surat ke Divisi Hubinter Polri

Solidaritas Pembela HAM juga meminta Komnas HAM mengevaluasi Poltabes Surabaya dan Polda Jawa Timur dalam penanganan kasus Veronica Koman. "Dievaluasi dulu dalam proses penetapan (tersangkanya), karena kami melihat ada masalah," tambah Tigor.

Sementara itu, pakar hubungan internasional, Dinna Wisnu, menilai pendekatan secara kultural lebih baik dibandingkan menggunakan upaya hukum dalam kasus Veronica Koman.

"Ketika kita memperlakukan Veronica dengan tepat, ini bisa menunjukkan pada dunia luar kita punya nilai yang sangat tinggi, dan itu dipraktikkan betul ketika kita bersentuhan dengan isu HAM macam Papua," kata Dinna.

Baca juga: Veronica Koman Ada di Luar Negeri, Polisi Dekati Pihak Keluarga

Dinna melanjutkan, jika pemerintah atau penegak hukum memperlakukannya secara keras, "Kenyataannya bukan membuat mereka semakin ingin atau semakin redam, ingin bergabung dengan Indonesia. Tapi justru sebaliknya."

"Dan kita sudah lihat dari kasus Timor Leste, misalnya kalau orang-orang seperti itu kita tangani dengan keras, itu jejaknya sangat miris akhirnya, terlalu banyak korban jatuh, padahal sebenarnya mereka dalam praktik kenyataannya masih sangat membutuhkan Indonesia," kata Dinna.

Baca juga: Komnas HAM Minta Polisi Pandang Veronica Koman sebagai Pembela HAM

 

Rekam Jejak Veronica Koman

Pada 2015, Veronica Koman menjadi pengacara publik di LBH Jakarta. Di tahun ini ia pernah mendampingi dua mahasiswa Papua yang menjadi tersangka dalam demonstrasi di Jakarta.

Dari informasi yang dihimpun BBC News Indonesia, Veronica juga menjadi bagian dari tim kuasa hukum yang meminta pemerintah membuka dokumen laporan Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir pada 2016 -2017.

Baca juga: Penetapan Tersangka Veronica Koman dan Tuduhan Terhadap Benny Wenda Dinilai Tak Tepat

Pada saat ramai Pilkada Jakarta, Veronica ikut menolak pemidanaan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang divonis dua tahun penjara dalam perkara penistaan agama dengan vonis dua tahun penjara.

Tahun lalu, ia masuk dalam tim kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB), kelompok yang saat ini dianggap biang rusuh di Papua oleh pemerintah.

Ia juga pernah berbicara soal Papua di Sidang Dewan HAM PBB ke-40.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com