SURABAYA, KOMPAS.com - Selain melakukan proses hukum kepada Veronica Koman atas dugaan kasus penyebaran berita bohong dan provokasi, penyidik Polda Jatim saat ini juga sedang mendalami transaksi keuangan Veronica Koman.
"Kami sedang dalami dokumen rekening dan transaksi keuangannya. Masuknya dari mana, keluarnya untuk siapa," terang Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan, Selasa (10/9/2019).
Temuan awal, kata Luki, Veronica Koman memiliki 2 rekening. Satu di dalam negeri, dan satu di luar negeri.
Baca juga: Menkumham: Pecabutan Paspor Veronica Koman Sesuai Aturan
Dari pendalaman tentang rekening, polisi menemukan fakta jika Veronica Koman adalah mahasiswa pascasarjana penerima beasiswa.
Veronica Koman tercatat sebagai penerima beasiswa untuk mahasiswa jurusan hukum. Namun tidak seperti mahasiswa penerima beasiswa pada umumnya.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan aktivitasnya," ujar Luki.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka. Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 Undang-Undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka
Postingan Veronica Koman dalam rangkaian aksi protes perusakan bendera di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua.
Penyidik polisi sudah melakukan 2 kali panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Veronica Koman.
Panggilan pertama yang bersangkutan tidak hadir, panggilan melibatkan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk diserahkan langsung kepada Veronica Koman di luar negeri.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.