SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Australia disebut tidak akan mencampuri urusan hukum di Indonesia terkait Veronica Koman.
Penegasan itu disampaikan Wakapolda Jatim Brigjen Toni Harmanto usai mendatangi kantor Konjen Australia di Surabaya, Rabu (11/9/2019).
"Pada prinsipnya, pemerintah Australia tidak akan mencampuri masalah hukum di Indonesia," kata Ketua Tim Penyidikan Kasus Papua ini.
Dia berharap, dengan penegasan itu, Pemerintah Australia akan mendukung polisi di Indonesia untuk menangkap Veronica Koman, tersangka kasus penyebaran berita bohong dan pelaku kasus provokasi pada rangkaian gejolak Papua.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Terancam Jadi DPO hingga Protes Komnas HAM
Pihaknya mengaku selama ini aktif membangun komunikasi dengan Konjen Australia di Surabaya dalam urusan pemenuhan syarat administrasi hubungan internasional terkait upaya hukum terhadap Veronica Koman.
"Diduga tersangka VK ada di Australia, karena suaminya warga Australia," jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim bekerjasama Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan tersangka kepada Veronica Koman.
Panggilan pemeriksaan pertama dilayangkan polisi ke dua rumah keluarganya di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat namun tidak ada respons.
Baca juga: Polisi Persilahkan Veronica Koman Tempuh Upaya Hukum soal Status Tersangka
Kata Toni, polisi memberi waktu cukup lama kepada Veronica Koman untuk bisa hadir di Mapolda Jatim.
"Namun jika pada toleransi waktu yang ditentukan Veronica tidak hadir, maka polisi akan menetapkan DPO. Pada proses selanjutnya baru dikeluarkan Red Notice," katanya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka pekan lalu.
Dia dijerat dijerat sejumlah pasal di 4 undang-undang, pertama UU ITE, UU 1 tahun 46, UU KUHP pasal 160, dan UU 40 tahun 2008.
Baca juga: Tak Bisa Lakukan Pencegahan, Ini Cara Imigrasi Pulangkan Veronica Koman
Informasi terbaru, Veronica Koman pernah mendapatkan beasiswa S2 dari pemerintah.
Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan mengatakan, Veronica Koman mendapatkan beasiswa pada 2017 untuk studi pascasarajana (S2) bidang hukum.
Namun dia enggan menyebut lokasi dan nama kampusnya. "Beasiswa S2 bidang hukum sejak 2017," katanya, Sabtu (7/9/2019).
Namun, kata Luki, sejak 2017, Veronica tidak pernah membuat laporan pertanggungjawaban sebagaimana umumnya mahasiswa yang memperoleh beasiswa.
"Yang bersangkutan tidak pernah melaporkan studinya," terang Luki.
Baca juga: Periksa Data Rekening, Polisi Singgung Beasiswa S2 Veronica Koman
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.