Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 12/09/2019, 16:02 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Langkah penarikan paspor Veronica Koman dinilai bakal menjadi preseden buruk bagi aktivitas para pegiat hak asasi manusia.

Beberapa kalangan mendesak Veronica Koman, yang antara lain dikenal sebagai pengacara mahasiswa Papua, diperlakukan secara manusiawi.

Paspornya sedang dalam proses ditarik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka menyusul unggahan di Twitter yang dianggap "berisi lontaran diskriminatif dan rasial".

Pemerintah mengatakan proses penarikan paspor Veronica "sudah sesuai prosedur" berdasarkan Undang Undang Keimigrasian.

Baca juga: Polisi Persilakan Pihak yang Keberatan Proses Hukum Veronica Koman Ajukan Praperadilan

"Penarikan paspor dapat dilakukan kepada pemegangnya. Baik saat bersangkutan ada di dalam negeri mau pun luar negeri," kata Sam Fernando, juru bicara Ditjen Imigrasi, kepada Muhammad Irham yang melaporkan untuk BBC News Indonesia.

Sam melanjutkan dengan penarikan paspor ini, tidak serta merta Veronica akan kehilangan status kewarganegaraannya (statelessness).

"Ketika paspornya ditarik tidak secara otomatis (status) warga negaranya hilang. Karena ada lagi dalam UU Kewarganegaraan, syarat-syarat yang diatur tentang kehilangan warga negara," jelasnya.

Pernyataan ini menepis spekulasi tentang pencabutan paspor Veronica yang berujung pada hilangnya status kewarganegaraan sebagai WNI.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Veronica Koman, Terancam Jadi DPO hingga Protes Komnas HAM

 

Apa beda penarikan dan pencabutan paspor?

Rumah dan kantor di Jayapura dirusak atau dibakar. Nilai kerugian, menurut Kapolri, mencapai sekitar Rp 20 miliar. dok BBC Indonesia Rumah dan kantor di Jayapura dirusak atau dibakar. Nilai kerugian, menurut Kapolri, mencapai sekitar Rp 20 miliar.
Penarikan dan pencabutan paspor diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8/2012 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Peraturan ini merupakan aturan turunan dari Undang Undang No. 6/2011 tentang Keimigrasian.

Dalam peraturan menteri ini, penarikan paspor bisa dilakukan di dalam dan luar negeri.

Syarat penarikan paspor antara lain pemegangnya telah dinyatakan sebagai tersangka oleh instansi berwenang atas perbuatan pidana yang diancam hukuman paling singkat lima tahun atau red notice yang telah berada di luar negeri.

Kedua, syarat penarikan paspor disebabkan pemegang paspor masuk dalam daftar pencegahan ke luar negeri (Pasal 25).

Baca juga: Polisi Dalami Transaksi Keuangan dari Rekening Veronica Koman

Sementara itu, pencabutan paspor biasa dapat dilakukan karena pemegangnya telah divonis pidana penjara paling singkat lima tahun penjara, kehilangan kewarganegaraan, berkewarganegaraan ganda yang telah memilih, masa berlaku habis, meninggal dunia, rusak parah, serta tidak menyerahkan paspor biasa dalam kasus penarikan (Pasal 35).

Veronica Koman ditetapkan sebagai tersangka atas sejumlah Undang Undang (UU). Mulai dari UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), KUHP, UU Peraturan Hukum Pidana hingga UU tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

Baca juga: Panggilan Pertama Tak Direspons, Polisi Kirim Panggilan Kedua untuk Veronica Koman

Sangkaan ini berdasarkan sejumlah cuitannya terkait dengan peristiwa apa yang disebut "lontaran diskriminatif dan rasial" terhadap mahasiswa Papua di Surabaya, pertengahan Agustus lalu.

Dari pasal-pasal yang disangkakan Veronica pun diancam hukuman mulai dari 1,5 hingga enam tahun penjara.

"Seperti di salah satu postingannya ada yang mengajak, memprovokasi, ada seruan mobilisasi aksi 'monyet' turun ke jalan di Jayapura. Ini postingan tanggal 18 Agustus 2019," kata Kapolda Jatim Luki Hermawan kepada media di Surabaya, Rabu (4/9/2019).

Baca juga: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Setelah Terima Surat Pencegahan dan Pencabutan Paspor Veronica Koman

 

Bagaimana proses penarikan paspor?

Pemilik paspor yang ditarik akan diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP). dok BBC Indonesia Pemilik paspor yang ditarik akan diberi surat perjalanan laksana paspor (SPLP).
Setelah penetapan tersangka, Kepolisian Jawa Timur mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi untuk menarik paspor Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di 'Rumah' yang Sama...

Kisah Pengojek Indonesia dan Malaysia di Tapal Batas, Berbagi Rezeki di "Rumah" yang Sama...

Regional
Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Menara Pengintai Khas Dayak Bidayuh Jadi Daya Tarik PLBN Jagoi Babang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com