SURABAYA, KOMPAS.com - Panggilan pertama untuk pemeriksaan sebagai tersangka kasus provokasi dan dugaan penyebaran berita bohong kepada Veronica Koman tidak direspons.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pun melayangkan panggilan kedua, Selasa (10/9/2019).
"Panggilan pertama yang ditujukan ke 2 alamat rumah di Jakarta Selatan dan Jakarta Barat tidak direspons oleh keluarga, kami pun melayangkan panggilan kedua," kata Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan, Selasa.
Panggilan kedua dikirim penyidik melalui Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri ke alamat Veronica di luar negeri.
Baca juga: Ini Langkah Ditjen Imigrasi Setelah Terima Surat Pencegahan dan Pencabutan Paspor Veronica Koman
"Kami libatkan Divisi Hubinter ke kedutaan negara tempat Veronica tinggal," ujar Luki.
Penyidik, kata Luki, memberi kelonggaran waktu datangnya tersangka Veronica ke Polda Jatim, mengingat lokasi tempat tinggalnya di luar negeri yang cukup jauh.
"Harusnya penggilan kedua sampai tanggal 13 September, tapi kami beri kelonggaran sampai pekan depannya lagi," ucap dia.
Sebagai orang yang paham hukum, dia yakin, Veronica akan datang menghadiri pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Polisi menyebut, saat ini, Veronica berada di luar negeri bersama suami. Sayangnya, Luki enggan menyebut negara yang dimaksud.
Luki hanya menyebut negara tersebut negara tetangga dan tidak jauh dari Indonesia.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan