BANDUNG, KOMPAS.com - Guru Besar Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sadu Wasistiono, dihadirkan sebagai saksi ahli oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung dalam sidang sengketa Sekda Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, Jalan Diponegoro, Selasa (10/9/2019).
Dalam kesaksiannya, Sadu mengatakan bahwa Wali Kota Bandung Oded M Danial selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), memiliki kewenangan penuh dalam pengangkatan pejabat birokrasi di lingkungan Pemkot Bandung. Bahkan, wewenang atribusi itu tidak bisa diintervensi oleh pihak mana pun.
Menurut Sadu, hal itu karena wewenang wali kota sebagai PPK didapatkan langsung dari Presiden.
Baca juga: Saksi Ahli Sebut Pelantikan Ema Sumarna Sebagai Sekda Kota Bandung Sesuai Prosedur
Sehingga, penetapan ataupun pengangkatan pejabat di lingkungan pemkot termasuk pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda) Ema Sumarna sudah diserahkan oleh presiden kepada wali kota.
“PPK kabupaten kota itu memperoleh delegasi langsung dari presiden, dan presiden itu oleh undang-undang memperoleh kewenangan atribusi sebagai pembina kepegawaian. Oleh undang-undang, presiden kemudian mendelegasikan kepada bupati wali kota untuk kabupaten kota. Jadi, untuk mengangkat ini merupakan kewenangan penuh mereka,” ucap Sadu, Selasa siang.
Sadu menuturkan, diubahnya nama Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung terpilih lewat jalur lelang jabatan terbuka diganti Ema Sumarna, tidak melanggar.
Sebab, menurut dia, sudah ada aturan yang memperbolehkan hal tersebut. Terlebih, hal itu dilakukan oleh Oded sebagai PPK Pemkot Bandung.
Sementara, lanjut Sadu, sosok Benny Bachtiar dipilih oleh Ridwan Kamil yang jabatannya sebagai PPK di Kota Bandung sudah berakhir ketika dilantik menjadi gubernur Jawa Barat.
Menurut dia, pada waktu itu penunjukan Benny Bachtiar sebagai sekda oleh Ridwan Kamil baru sebatas rekomendasi.
“Pergantian itu dimungkinkan sebelum turun SK, karena untuk ini ada pergantian PPK. Yang mengusulkan awal kan Pak RK, (Ridwan Kamil) kemudian menjadi gubernur, lalu Pak Oded sebagai PPK yang baru dan kemudian mereka (Kemendagri) menjawab kalau ada pergantian nama ya dimungkinkan,” jelasnya.
Perihal koordinasi yang diarahkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam proses pergantian nama sekda tersebut, Sadu menerangkan bahwa makna koordinasi ini konteksnya dalam rangka memberikan informasi. Sehingga penjelasannya hanya bersifat melaporkan.