Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Besar IPDN: Pemilihan Sekda Mutlak Wewenang Wali Kota Bandung

Kompas.com - 10/09/2019, 22:56 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Seperti halnya yang tertera dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Sebab, Ema menjadi salah satu kandidat dari tiga nama calon hasil penjaringan oleh tim Panitia Seleksi (Pansel)

“Begitu ada hasil tiga nama dari Pansel kemudian memberikan kebebasan kepada PPK untuk memilih antara tiga calon. Tidak bisa mengambil dari luar tiga itu. Misalnya wali kota memilih dari luar tiga itu KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) langsung menegur, dan bahkan SK-nya bisa dibatalkan itu sudah pasti,” jelasnya.

Sadu kembali memaparkan bahwa Kemendagri dan KASN bertanggung jawab mengawasi proses seleksi agar berjalan secara objektif.

Setelah terpilih tiga nama calon, sepenuhnya kewenangan untuk memilih sekda secara mutlak berada di tangan PPK yang dapat menentukan dengan pertimbangan subjektif.

“Pada saat seleksi penilaian objektif itu dari pansel, pemilihan subjektif kepala daerah karena harus ada chamestry atau kecocokan antara kepala daerah dengan pejabat. Apalagi jabatan sekda itu tangan kiri kepala daerah yang akan menerjemahkan visi misi politik ke bahasa anggaran, makanya ini menjadi sangat penting,” jelas Sadu.

Baca juga: Sidang PTUN, Saksi Sebut Benny Bachtiar Sudah Sah untuk Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Apabila terdapat kesalahan prosedur dalam proses penjaringan calon, pemilihan nama sampai pelantikan sekda, Sadu menegaskan bahwa hal itu akan memancing reaksi, baik dari pemerintah pusat maupun dari lembaga legislatif.

“Kalau seandainya ada yang menyimpang tentu Menteri Dalam Negeri akan menolak usulan perubahan, begitu keluar SK pasti SK-nya akan dibatalkan. Nah, yang terjadi sekarang juga tidak, kemudian DPR juga bereaksi, kalau prosesnya tidak sah ketika memimpin TAPD bisa saja ditolak. Jadi secara faktual ini diterima karena tidak ada masalah,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com