Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PTUN, Saksi Sebut Benny Bachtiar Sudah Sah untuk Dilantik Jadi Sekda Kota Bandung

Kompas.com - 26/08/2019, 20:28 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang sengketa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung kembali berlanjut, Senin (26/8/2019).

Kali ini, Benny Bachtiar selaku penggugat menghadirkan saksi fakta dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Dedi Mulyadi, kepala Bidang Pengembangan Karir BKD Pemprov Jawa Barat mengatakan, menurut peraturan, Benny Bachtiar sudah sah dilantik sebagai sekda Kota Bandung.

Benny merupakan satu dari tiga kandidat yang mengikuti seleksi terbuka alias lelang jabatan Sekda Kota Bandung bersama Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

"Dari tiga orang ditetapkan satu orang kandidat terpilih. Setelah dilakukan wawancara, diminta saudara Benny untuk dilantik menjadi sekda," kata Dedi, Senin sore.

Baca juga: Sidang PTUN, Benny Sebut Pengangkatan Ema Sebagai Sekda Kota Bandung Tidak Sah

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, Pemprov Jawa Barat sebagai kepanjangan tangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan surat rekomendasi kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial untuk segera melantik Benny Bachtiar setelah keluar Surat Keputusan Kementerian Dalam Negeri nomor 821/7288/SJ yang dibuat tanggal 20 September 2018 tentang penetapan Benny Bachtiar sebagai Sekda Kota Bandung.

Namun demikian, Oded tidak kunjung melantik Benny hingga akhirnya setelah enam bulan masa jabatanya sebagai wali Kota Bandung terpilih, Ema Sumarna justru yang dilantik sebagai sekda Kota Bandung.

Dedi mengatakan pihaknya sempat bertemu Oded untuk meminta alasan tidak melantik Benny.

"Pernah disampaikan secara lisan. Beliau, Pak Wali Kota, menyampaikan untuk pelantikan harus melihat perkembangan. Beliau bilang, saat itu tidak memungkinkan untuk melantik saudara Benny dengan beberapa pertimbangan terkait penerimaan PNS terhadap Benny dan ada sejumlah fraksi dewan yang menolak. Sementara itu yang saya tahu,” ucapnya.

Sementara itu, Bambang Suhari, pengacara wali Kota Bandung yang juga kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bandung membantah alasan tidak dilantiknya Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung karena penolakan beberapa fraksi di DPRD Kota Bandung dan ASN Pemerintah Kota Bandung.

“Sampai saat ini, kami berpedoman kepada alasan Pak Wali Kota Bandung bahwa Pak Ema (Sumarna) menempati rangking 1 pada hasil seleksi (lelang jabatan Sekda). Argumentasi yang kamiketahui dari Pak Wali Kota Bandung adalah itu," kata Bambang.

Baca juga: Daftar ke PTUN, Benny Bachtiar Resmi Gugat Wali Kota Bandung

Lebih lanjut Bambang menegaskan tidak ada alasan lain dari wali Kota Bandung untuk melanatik Ema selain karena masalah peringkat.

“ Saya tidak menyebut ada atau tidak (penolakan sejumlah fraksi di DPRD dan ASN) . Fakta hukumnya adalah kenapa pak wali kota memilih Pak Ema adalah karena Pak Ema hasil seleksinya menempati ranking pertama,” tandasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com