Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang PTUN, Benny Sebut Pengangkatan Ema Sebagai Sekda Kota Bandung Tidak Sah

Kompas.com - 30/07/2019, 20:35 WIB
Putra Prima Perdana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Drama penunjukan Sekda Kota Bandung berlanjut di Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Bandung.

Agenda sidang hari ini, Selasa (30/7/2019), adalah pembacaan gugatan dari staf ahli Ekonomi dan Pembangunan Kota Cimahi, Benny Bachtiar yang batal dilantik oleh Wali Kota Bandung Oded M Danial sebagai Sekda Kota Bandung terpilih lewat jalur lelang jabatan terbuka.

Seperti diketahui, setelah batal melantik Benny Bachtiar yang sudah mendapatkan restu dan rekomendasi dari Kementerian Dalam Negeri, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), serta Gubernur Jawa Barat, Oded justru melantik Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung pada Maret 2019 lalu.

Melalui kuasa hukumnya, Wahyu Setiaji, Benny menggugat surat keputusan (SK) Wali Kota Bandung nomor 821.2./Kep-BKPP tentang pemberhentian Ema Sumarna sebagai kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah dan mengangkatnya sebagai Sekda Kota Bandung yang dikeluarkan pada 21 Maret 2019. Menurut pihak Benny, pemberhentian Ema bermasalah.

"Kami meminta majelis hakim PTUN menyatakan batal surat keputusan Wali Kota Bandung soal SK 821.2/Kep-BKPP tanggal 21 Maret 2019 tentang pemberhentian Ema Sumarna dari kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) dan pengangkatan sebagai pejabat pratama tingkat Sekretaris Daerah Kota Bandung," kata Wahyu saat membacakan gugatan, Selasa siang.

Baca juga: Polemik Sekda Kota Bandung, Pengamat Bilang Oded Harus Bijak

Selain pemberhentian Ema sebagai kepala BPPD tidak sah, pihak Benny juga menilai proses pelantikan Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung tidak sesuai aturan.

Wahyu menuturkan, kliennya telah mengikuti proses seleksi terbuka calon sekda Kota Bandung sejak Februari 2018.

Benny pun terpilih sebagai 3 besar calon sekda Kota Bandung bersama Ema Sumarna dan Salman Fauzi.

Kemudian, wali Kota Bandung saat itu Ridwan Kamil melakukan proses wawancara kepada Benny, Ema dan Salman. Ridwan Kamil pun akhirnya memilih Benny Bachtiar.

"Setelah panitia seleksi memperoleh tiga kandidat, maka diserahkan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk wawancara seluruh kandidat. Setelah itu mengumumkan melalui media bahwa yang terpilih adalah saudara Benny Bachtiar," jelas Wahyu.

Wahyu menambahkan, pengangkatan Ema Sumarna sebagai Sekda Kota Bandung melalui SK nomor 821.2/Kep-BKPP pada tanggal 21 Maret 2019 telah cacat hukum karena secara aturan Benny Bachtiar sudah terpilih sesuai aturan dari Kemendagri, KASN dan rekomendasi gubernur Jawa Barat.

"Surat keputusan 21 Maret 2019 telah memenuhi cacat hukum. Perbuatan tergugat tidak memenuhi syarat administratif. Pengangkatan pimpinan tinggi tanpa persetujuan mendagri, rekomendasi gubernur dan KASN," tuturnya.

Proses seleksi dengan hasil Benny Bachtiar sebagai sekda Kota Bandung terpilih pun mendapat persetujuan dari Mendagri dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Bahkan, kata dia, pada 30 Agustus 2018, gubernur Jawa Barat membuat rekomendasi dan berpendapat bahwa seleksi telah sesuai dan disetujui proses selanjutnya.

Namun singkat cerita, tergugat Wali Kota Bandung Oded M Danial justru mengubah nama calon sekda. Pada 21 Maret 2019 Oded justru melantik Ema Sumarna sebagai sekda Kota Bandung.

Lebih lanjut Wahyu menambahkan, keputusan Oded melantik Ema Sumarna menimbulkan kerugian untuk Benny Bachtiar. Menurut dia, wali Kota Bandung telah menghilangkan hak Benny untuk dilantik menjadi sekda Kota Bandung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com