Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus OTT ASN Batam, Polisi Tetapkan 1 Tersangka hingga Diamankan Saat Terima Uang

Kompas.com - 29/08/2019, 18:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

3. Terancam 20 tahun penjara

Prasetyo menegaskan, atas ulahnya, AS terancam dikenakan pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta," katanya.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Batam Terjaring OTT, Uang Dollar Singapura Diamankan

4. Diberi sanksi tegas

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Wali Kota Batam HM Rudi mengaku kesal dengan kasus OTT pungli yang terjadi dilingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.

Sebab atas perbuatan AS, Pemkot Batam mendapatkan imbas buruk dari masyarakat.

"AS akan saya berikan sanksi tegas. Sudahlah staf tidak punya jabatan, hal ini juga bukan bagian kerjaan dia," kata Rudi.

Baca juga: Fakta Kasus OTT ASN di Batam, Laporan dari Nelayan hingga Sita 500 Dolar Singapura

5. Sudah diigatkan

Ilustrasi nelayanKOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Ilustrasi nelayan

Rudi mengaku Kadis Perikanan Husnaini sudah menghadap dan melaporkan kejadian ini. Rudi tidak akan mentoleransi ASN yang korupsi dan pungli.

"Berkas yang diurus nelayan itu merupakan rekomendasi BBM. Saya juga sudah berulang kali mengingatkan sejumlah ASN jangan coba bermain-main. Namun, tetap saja ada yang bandel," ujar Rudi.

Baca juga: Mengaku Petugas Dishub dan Pungli Sopir Truk, Petani Ini Ditangkap

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com