Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus OTT ASN Batam, Polisi Tetapkan 1 Tersangka hingga Diamankan Saat Terima Uang

Kompas.com - 29/08/2019, 18:15 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber pungutan liar (Pungli) Polresta Balerang di Dinas Perikanan Kota Batam, Selasa (27/8/2019).

Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa polisi setelah terjaring OTT berinisial AS yang merupakan staf Bidang Budaya.

AS diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.

Dalam OTT, Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 dolar Singapura.

Sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.

Berikut fakta terbaru selengkapnya:

1. Laporan dari masyarakat

Tim Saber Pungli Polresta Barelang akhirnya menetapkan satu tersangka dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam. Satu tersangka tersebut yakni inisial AS, dimana AS diduga sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.KOMPAS.com/HADI MAULANA Tim Saber Pungli Polresta Barelang akhirnya menetapkan satu tersangka dari kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Dinas Perikanan Kota Batam. Satu tersangka tersebut yakni inisial AS, dimana AS diduga sebagai pelaku pungutan liar (Pungli) dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dipersulitnya pengurusan perizinan di dinas tersebut.

Padahal, berdasarkan SOP tidak ada pungutan untuk pengurusan.

Sejauh ini sedikitnya sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini.

Baca juga: Staf Dinas Perikanan Batam Jadi Tersangka Pungli BBM Bersubsidi

2. Diamanankan saat menerima uang

Ilustrasi uangSHUTTERSTOCK Ilustrasi uang

Prasetyo mengatakan, OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Di mana modusnya AS memperlambat surat rekomendasi. Biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi belakangan diperlambat menjadi sepekan atau lebih.

Dari sanalah terjadi permintaan uang dan dijanjikan pengurusan surat rekomendasi bisa dipercepat.

"AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari salah seorang nelayan di Cafe Exleco," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).

Baca juga: OTT ASN Dinas Perikanan Batam, Pelayanan Pengurusan Izin Terhenti

3. Terancam 20 tahun penjara

ilustrasi penjaraShutterstock ilustrasi penjara

Prasetyo menegaskan, atas ulahnya, AS terancam dikenakan pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta," katanya.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Batam Terjaring OTT, Uang Dollar Singapura Diamankan

4. Diberi sanksi tegas

Ilustrasi.Shutterstock Ilustrasi.

Wali Kota Batam HM Rudi mengaku kesal dengan kasus OTT pungli yang terjadi dilingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.

Sebab atas perbuatan AS, Pemkot Batam mendapatkan imbas buruk dari masyarakat.

"AS akan saya berikan sanksi tegas. Sudahlah staf tidak punya jabatan, hal ini juga bukan bagian kerjaan dia," kata Rudi.

Baca juga: Fakta Kasus OTT ASN di Batam, Laporan dari Nelayan hingga Sita 500 Dolar Singapura

5. Sudah diigatkan

Ilustrasi nelayanKOMPAS/GREGORIUS MAGNUS FINESSO Ilustrasi nelayan

Rudi mengaku Kadis Perikanan Husnaini sudah menghadap dan melaporkan kejadian ini. Rudi tidak akan mentoleransi ASN yang korupsi dan pungli.

"Berkas yang diurus nelayan itu merupakan rekomendasi BBM. Saya juga sudah berulang kali mengingatkan sejumlah ASN jangan coba bermain-main. Namun, tetap saja ada yang bandel," ujar Rudi.

Baca juga: Mengaku Petugas Dishub dan Pungli Sopir Truk, Petani Ini Ditangkap

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com