Salin Artikel

Kasus OTT ASN Batam, Polisi Tetapkan 1 Tersangka hingga Diamankan Saat Terima Uang

KOMPAS.com - Pasca-operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Saber pungutan liar (Pungli) Polresta Balerang di Dinas Perikanan Kota Batam, Selasa (27/8/2019).

Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dari tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang diperiksa polisi setelah terjaring OTT berinisial AS yang merupakan staf Bidang Budaya.

AS diduga melakukan pungli dalam pengurusan surat pembelian minyak bersubsidi untuk nelayan Batam.

Dalam OTT, Tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai 500 dolar Singapura.

Sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.

Berikut fakta terbaru selengkapnya:

Kapolresta Barelang AKBP Prasetyo Rachmat Purboyo mengatakan, kasus ini terungkap berawal dari laporan masyarakat terkait dipersulitnya pengurusan perizinan di dinas tersebut.

Padahal, berdasarkan SOP tidak ada pungutan untuk pengurusan.

Sejauh ini sedikitnya sudah sembilan saksi yang dimintai keterangan. Tidak menutup kemungkinan ke depan akan ada tersangka baru dari kasus pungutan liar ini.

Prasetyo mengatakan, OTT ini terkait pungli yang dilakukan AS terhadap pengurusan surat rekomendasi pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Di mana modusnya AS memperlambat surat rekomendasi. Biasanya hanya bisa selesai satu hari apabila berkas lengkap, tapi belakangan diperlambat menjadi sepekan atau lebih.

Dari sanalah terjadi permintaan uang dan dijanjikan pengurusan surat rekomendasi bisa dipercepat.

"AS diamankan saat menerima uang yang dimintanya dari salah seorang nelayan di Cafe Exleco," kata Prasetyo saat konferensi pers di Mapolresta Barelang, Rabu (28/8/2019).

Prasetyo menegaskan, atas ulahnya, AS terancam dikenakan pasal 12A UU nomor 20 tahun 2001 atas perubahan UU 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi.

"Dengan pidana maksimal seumur hidup, 20 tahun penjara atau serendah-rendahnya 4 tahun penjara plus denda berkisar Rp 200-500 juta," katanya.

Wali Kota Batam HM Rudi mengaku kesal dengan kasus OTT pungli yang terjadi dilingkungan Dinas Perikanan Kota Batam.

Sebab atas perbuatan AS, Pemkot Batam mendapatkan imbas buruk dari masyarakat.

"AS akan saya berikan sanksi tegas. Sudahlah staf tidak punya jabatan, hal ini juga bukan bagian kerjaan dia," kata Rudi.

Rudi mengaku Kadis Perikanan Husnaini sudah menghadap dan melaporkan kejadian ini. Rudi tidak akan mentoleransi ASN yang korupsi dan pungli.

"Berkas yang diurus nelayan itu merupakan rekomendasi BBM. Saya juga sudah berulang kali mengingatkan sejumlah ASN jangan coba bermain-main. Namun, tetap saja ada yang bandel," ujar Rudi.

Sumber: KOMPAS.com (Hadi Maulana)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/29/18150781/kasus-ott-asn-batam-polisi-tetapkan-1-tersangka-hingga-diamankan-saat-terima

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke