Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ASN Dinas Perikanan Batam Terjaring OTT, Uang Dollar Singapura Diamankan

Kompas.com - 28/08/2019, 06:04 WIB
Hadi Maulana,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polresta Barelang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perikanan Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/8/2019) malam.

Dari OTT tersebut, tim Saber Pungli menggelandang 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mapolresta Barelang.

Belum diketahui secara pasti kasus OTT ini, namun informasi yang dihimpun Kompas.com, OTT ini terkait pengurusan perizinan.

Baca juga: Ketua Nasdem Kepri Masih Kosong Pasca-OTT Gubernur Kepri Nurdin Basirun

Dari 7 ASN yang diamankan ke Mapolresta Barelang, 1 di antaranya merupakan Kepala Dinas Perikanan Batam berinisial H.

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji yang dikonfirmasi membenarkan adanya OTT yang dilakukan timnya.

Saat ini, ASN yang terjaring OTT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Saber Pungli Polresta Barelang.

Tidak saja mengamankan sejumlah ASN di lingkungan Dinas Perikanan tersebut, tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 500 dollar Singapura yang diduga uang suap untuk memuluskan pengurusan perizinan di Dinas Perikanan tersebut.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Mudji, saat dihubungi, Selasa malam.

Mudji mengaku, sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.

Baca juga: OTT Gubenur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun, KPK Periksa 7 Pihak Swasta

Dari sanalah tim Saber Pungli bergerak dan mengungkap dugaan gratifikasi perizinan di lingkungan Dinas Perikanan Batam tersebut.

"Seharusnya pengurusan perizinan tidak dipungut biaya, namun yang terjadi malah dimintai biaya oleh petugas di sana. Alasannya agar bisa dipercepat pengurusannya," ungkap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com