Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta Kasus OTT ASN di Batam, Laporan dari Nelayan hingga Sita 500 Dolar Singapura

Kompas.com - 29/08/2019, 05:26 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Tim Saber Pungli Polresta Barelang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Dinas Perikanan Kota Batam, Kepulauan Riau, Selasa (27/8/2019) malam.

Dari OTT tersebut, tim Saber Pungli menggelandang 7 Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Mapolresta Barelang.

Dari 7 ASN yang diamankan ke Mapolresta Barelang, 1 di antaranya merupakan Kepala Dinas Perikanan Batam berinisial H.

Belum diketahui secara pasti kasus OTT ini, namun informasi yang dihimpun Kompas.com, OTT terkait pengurusan perizinan.

Pasca OTT yang dilakukan Tim Saber Pungli Polresta Barelang seluruh pelayanan di dinas tersebut terhenti.

Berikut ini fakta selengkapnya:

1. Masih dilakukan pemeriksaan

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Ketua Tim Saber Pungli Polresta Barelang AKBP Mudji yang dikonfirmasi membenarkan adanya OTT yang dilakukan timnya.

Saat ini, ASN yang terjaring OTT tersebut sedang dilakukan pemeriksaan di ruang Saber Pungli Polresta Barelang.

Tidak saja mengamankan sejumlah ASN di lingkungan Dinas Perikanan tersebut, tim Saber Pungli juga mengamankan barang bukti berupa uang senilai 500 dolar Singapura yang diduga uang suap untuk memuluskan pengurusan perizinan di Dinas Perikanan tersebut.

"Sampai saat ini masih dilakukan pemeriksaan," kata Mudji, saat dihubungi, Selasa malam.

Baca juga: ASN Dinas Perikanan Batam Terjaring OTT, Uang Dollar Singapura Diamankan

2. Dapat laporan dari nelayan

Ilustrasishutterstock Ilustrasi

Mudji mengaku, sebelum melakukan OTT, pihaknya sempat mendapatkan beberapa laporan dari para nelayan di Batam yang merasa kerap dipersulit saat mengurus perizinan.

Dari sanalah tim Saber Pungli bergerak dan mengungkap dugaan gratifikasi perizinan di lingkungan Dinas Perikanan Batam tersebut.

"Seharusnya pengurusan perizinan tidak dipungut biaya, namun yang terjadi malah dimintai biaya oleh petugas di sana. Alasannya agar bisa dipercepat pengurusannya," ungkapnya.

Baca juga: Lagi, 7 Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK Pasca-OTT Gubernur Kepri

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com