Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Bebas dari Jerat Hukum, Amnesti Dikabulkan hingga Diundang ke Istana

Kompas.com - 01/08/2019, 13:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik. Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar

7. Jokowi teken Keppres di Halim Perdana Kusuma

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, pada Senin (29/7/2019) pagi.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara Baiq Nuril: Pertama Kali Amnesti Diberikan Atas Nama Kemanusiaan

8. Nuril akan luangkan waktu untuk keluarga

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun  menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Nuril mengatakan, setelah mendengar kabar pengajuan amnesti dikabulkan, dia sengaja menjauh dari media untuk meluangkan waktu bersama anak-anaknya.
Nuril mengatakan, selama ini dirinya kebanyakan menghabiskan waktu untuk berjuang mencari keadilan.

"Beberapa hari kemarin ingin menenangkan diri dengan anak-anak, ya setelah berbagai perjalanan proses hukum ditempuh dan membuat anak-anak ingin berlibur. Saya ajak mereka berlibur,” ungkap Nuril saat ditemui di kediamannya di BTN BHP, Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril menceritakan, anak bungsunya, Rafi yang kini duduk dibangku kelas 2 SD, ingin ditemani tidur di kamarnya setelah pulang dari sidang paripurna di DPR.

“Rafi bilang kalau sudah sampai rumah, jangan biarkan Rafi tidur sendiri Rafi ingin ditemenin terus sama ibu,” tutur Nuril.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

Sumber: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Idham Khalid, David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com