Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

Kompas.com - 28/11/2018, 16:54 WIB
Michael Hangga Wismabrata,
Farid Assifa

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Fakta baru kasus Baiq Nuril mulai mengungkap sosok terlapor, Muslim, mantan kepala SMA 7 Mataram. 

Muslim memenuhi panggilan Polda NTB untuk diperiksa terkait laporan Baiq Nuril terhadap dirinya. Muslim yang datang bersama kuasa hukumnya membantah apa yang dituduhkan Nuril terhadap dirinya. 

Sementara itu, kasus ini juga mendapat perhatian dari Menkominfo Rudiantara. Sang menteri mengimbau masyarakat untuk belajar dari kasus Nuil dan Muslim.

Berikut ini fakta baru di balik perjalanan kasus Baiq Nuril.

1. Muslim penuhi panggilan polisi

Muslim, mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, yang dilaporkan Nuril terkait dugaan pelecehan seksual verbal, menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Selasa (27/11/2018).KOMPAS.com/FITRI Muslim, mantan kepala sekolah SMA 7 Mataram, yang dilaporkan Nuril terkait dugaan pelecehan seksual verbal, menjalani pemeriksaan di Polda NTB, Selasa (27/11/2018).

Mantan Kepala SMA 7 Mataram, Muslim, akhirnya diperiksa tim penyidik Polda NTB, pada Selasa siang (27/11/2018). Sebenarnya, Muslim diagendakan menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (28/11/2018).

"Ini coba-coba saja datang lebih awal, ternyata bisa jalani pemeriksaan. Besok (Rabu) tidak bisa karena ada kegiatan. Kami sebenarnya mau lapor tidak bisa menjalani pemeriksaan besok (Rabu) tapi hari ini langsung diperiksa,” kata Karmal Maksudi, pengacara Muslim dari Kantor Pengacara Low Office 108.

Muslim hadir sebagai terlapor atas kasus dugaan pencabulan terhadap Baiq Nuril Maknun. Menurut Kamal, dirinya masih mempelajari hasil BAP dan belum bisa berkomentar.

“Nanti saja kita lihat hasil BAP, Pak Muslim juga sehat dan siap menjalani pemeriksaan tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB," katanya.

Kabid Humas Polda NTB, AKBP I Komang Suartana mengatakan, sebelum memeriksa Muslim, polisi telah memeriksa tiga orang saksi.

Baca Juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Muslim Tak Ngantor 4 Hari hingga Nuril Diperiksa Polisi

2. Muslim diperiksa polisi selama 8 jam

IlustrasiKOMPAS/DIDIE SW Ilustrasi

Muslim diperiksa selama kurang lebih delapan jam oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda NTB pada Selasa malam (27/11/2018).

Mantan kepala SMA 7 Mataram itu diketahui belum menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang disiapkan tim penyidik.

“Dia itu tampak sangat tertekan, kalau kemarin saya memeriksa Baiq Nuril dia nampak sangat lepas, nah kalau LN dan HM (saksi lainnya) tampak sangat tertekan,” kata salah seorang penyidik kepada Kompas.com, Selasa malam.

Dari pantauan Kompas.com, Muslim memang tampak bingung. Beberapa kali mantan kepala SMA 7 Mataram tersebut memegang kepalanya dan bersandar di kursi.

Baca Juga: Muslim, Mantan Atasan Baiq Nuril, Diperiksa 8 Jam oleh Penyidik Polda NTB

3. Komentar Muslim usai menjalani pemeriksaan polisi

Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).KOMPAS.com/ Karnia Septia Baiq Nuril datang ke Polda NTB untuk menjalani pemeriksaan sebagai pelapor, Jumat (23/11/2018).

Muslim yang kini menjabat kepala Bidang Pemuda dan Olahraga Kota Mataram tersebut hanya melihat sekilas dan tersenyum ke arah wartawan saat keluar dari ruangan Kasubdit IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB, Selasa malam (27/11/2018).

Wartawan pun segera menghampiri dan mencoba meminta komentar Muslim terkait pemeriksaan dirinya.

"Ayolah, jangan dihadang, kita ngantuk ini," kata Muslim.

"Silakan sama pengacara saya," lanjutnya sembari memisahkan diri dengan tim kuasa hukumnya.

"Saya tidak akan membantah apapun yang dikatakan itu, saya tidak mau berkomentar apapun,” kata Muslim yang terus didesak wartawan sambil menuju mobilnya.

"Cukup sudah saya mau pulang ini,” tegasnya.

Baca Juga: Diperiksa 8 Jam, Muslim Mengaku Mengantuk dan Bantah Semua Tuduhan Baiq Nuril

4. Kata rekan Baiq Nuril tentang Muslim

Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana memberi keterangan terkait Laporan Nuril.KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI Kabid Humas Polda NTB AKBP I Komang Suartana memberi keterangan terkait Laporan Nuril.

Selain kepada Muslim, Polda NTB juga memeriksa saksi lain, yakni NR. NR adalah rekan sekantor Baiq Nuril di kantor Tata Usaha SMA 7 Mataram. NR mengatakan, tidak menyangka kasus Nuril akan seheboh ini.

“Saya tidak pernah menyangka kasus ini bakal seperti ini,” katanya singkat.

NR menceritakan, saat masih jadi rekan sekantor Baiq Nuril di SMA 7, dia sering melihat LN dan Baiq Nuril bertemu Muslim di ruang kerjanya.

“Saya tidak tahu banyak apa yang terjadi di sana, saya juga tidak hitung berapa kali Nuril atau LN masuk ruangan Muslim. Kalau saya tahu akan berkasus begini mungkin saya hitung," katanya.

Didampingi LPSK NR juga mengatakan, Muslim sebagai seorang kepala sekolah merupakan pemimpin yang terlalu disiplin.

"Dia itu tidak peduli kalau kami telat karena urus anak yang sakit atau apa, padahal saat bekerja kami kan ingin suasana yang nyaman,“ lanjut NR.

Baca Juga: Dilaporkan Baiq Nuril, Muslim, Mantan Kepsek SMA 7 Mataram Diperiksa Penyidik

5. Komentar Menkominfo terkait kasus Baiq Nuril

Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Nexticorn International Convention, Kuta, Bali, Sabtu (13/10/2018).KOMPAS.com/ARDITO RAMADHAN D Menkominfo Rudiantara memberikan keterangan kepada wartawan di sela-sela Nexticorn International Convention, Kuta, Bali, Sabtu (13/10/2018).

Kasus Baiq Nuril ternyata mendapat perhatian Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara. Dirinya menganggap kasus yang menimpa Baiq Nuril menjadi pelajaran bagi masyarakat di era digital.

Dirinya mengingatkan agar masyarakat berhati-hati dalam menyebarkan dokumen elektronik mengingat saat ini ada regulasinya, yakni Undang-undang No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Agar masyarakat juga berhati-hati dalam masyarakat menggunakan digital. Menggunakan perangkat digital. Menggunakan media sosial ataupun sistem pesan yang instan seperti WhatsApp," kata Rudiantara saat ditemui di Hotel Sahid, Jakarta, Minggu (25/11/2018).

Terkait Peraturan Pemerintah (PP) terkait Undang-undang ITE agar kasus Baiq Nuril tak terulang, Rudiantara mengatakan, hal itu tak perlu dilakukan.

Alasannya, saat ini sudah ada aturan terkait perlindungan perempuan dalam peraturan perundangan lainnya, kata Rudiantara.

Ia menambahkan, Kementerian Kominfo selalu berupaya agar penegak hukum tak salah mengartikan pasal dalam Undang-undang ITE.

Baca Juga: Menkominfo: Kasus Baiq Nuril Jadi Pelajaran untuk Masyarakat

Sumber: KOMPAS.com (Fitri Rachmawati, Rakhmat Nur Hakim)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com