Salin Artikel

Baiq Nuril Bebas dari Jerat Hukum, Amnesti Dikabulkan hingga Diundang ke Istana

KOMPAS.com - Baiq Nuril tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat mengetahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi dirinya.

Begitu juga dengan suaminya, Lalu Isniani, yang menyatakan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh yang telah mendukung istrinya tersebut.

Sementara itu, Baiq Nuril berencana akan mengajak keluarganya untuk memenuhi undangan Presiden Jokowi ke Istana.

Undangan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi merupakan hal yang tak pernah disangka oleh Nuril.

Berikut ini fakta lengkapnya:

Nuril menceritakan, awal mula mengetahui surat permohonan amnestinya itu melalui staf kepresidenan.

Pada waktu itu staf presiden mengkontak dia dan mengirimkan artikel tentang pendatangan amnesti oleh Jokowi.

“Langsung dari staf presiden yang menghubungi saya waktu itu, dangan cara staf presiden mengirimkan artikel tentang telah mendatangani Keppres pemberian amnesti,” tutur Nuril saat ditemui di rumahnya, BTN BHP, Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril menyebutkan, ada pernyataan yang tertulis di dalam artikel itu yang menjelaskan bahwa Jokowi dengan senang hati menerima Nuril jika ingin mengambil surat itu di Istana Negara.

Lalu Isnaini mengaku sangat berbahagia karena mendengar kabar Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap istri.

Isnaini juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung Nuril agar terlepas dari jeratan hukum UU ITE.

"Terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi, Ibu Rike, anggota DPR, pokok semua pihak yang telah membantu Nuril tanpa terkecuali, yang mungkin tidak bisa saya sebut satu persatu," ungkap Isnaini, terharu.

Isnaini berencana akan mengadakan syukuran kecil-kecilan sebagai rasa syukur atas diberikan amnesti istrinya.

"Insya Allah rencana kami akan adakan syukuran kecil-kecilan, sebagai rasa syukur kami karena Baiq Nuril telah diberikan amnesti oleh bapak Presiden," ungkap Isnaini.

Sebelumnya Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin (29/7/2019) kemarin.

Baiq Nuril mengaku ingin mengajak keluarganya jika dapat bertemu Presiden Jokowi untuk mengambil surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnestinya di Istana Negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut dengan senang hati menerima Nuril jika ingin mengambil surat itu di Istana Negara.

"Kalau boleh jika diperkenankan, ingin bertemu Pak Jokowi dengan keluarga inti, anak-anak saya dan suami," kata Nuril, saat ditemui di rumahnya di BTN BHP Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril awalnya tidak menyangka jika Presiden bisa menerima untuk bertemu langsung.

Dirinya menegaskan beberapa kali kepada Staf Presiden yang menghubungi dirinya.

"Saya tidak menyangka, saya tegaskan lagi informasi dari Staf Presiden, apa betul Bapak Presiden Jokowi ingin menerima saya untuk bertemu, bapak staf tersebut bilang betul," ungkap Nuril dengan penuh suka cita.

Hingga kini Nuril masih menunggu kapan jadwal Presiden akan bertemu dirinya.

"Sampai saat ini, saya masih menunggu Beliau kapan bisa menerima saya," kata Nuril.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik. Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, pada Senin (29/7/2019) pagi.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Nuril mengatakan, setelah mendengar kabar pengajuan amnesti dikabulkan, dia sengaja menjauh dari media untuk meluangkan waktu bersama anak-anaknya.
Nuril mengatakan, selama ini dirinya kebanyakan menghabiskan waktu untuk berjuang mencari keadilan.

"Beberapa hari kemarin ingin menenangkan diri dengan anak-anak, ya setelah berbagai perjalanan proses hukum ditempuh dan membuat anak-anak ingin berlibur. Saya ajak mereka berlibur,” ungkap Nuril saat ditemui di kediamannya di BTN BHP, Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril menceritakan, anak bungsunya, Rafi yang kini duduk dibangku kelas 2 SD, ingin ditemani tidur di kamarnya setelah pulang dari sidang paripurna di DPR.

“Rafi bilang kalau sudah sampai rumah, jangan biarkan Rafi tidur sendiri Rafi ingin ditemenin terus sama ibu,” tutur Nuril.

Sumber: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Idham Khalid, David Oliver Purba)

https://regional.kompas.com/read/2019/08/01/13060011/baiq-nuril-bebas-dari-jerat-hukum-amnesti-dikabulkan-hingga-diundang-ke

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke