Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Baiq Nuril Bebas dari Jerat Hukum, Amnesti Dikabulkan hingga Diundang ke Istana

Kompas.com - 01/08/2019, 13:06 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Baiq Nuril tak bisa menyembunyikan rasa bahagia saat mengetahui Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden tentang pemberian amnesti bagi dirinya.

Begitu juga dengan suaminya, Lalu Isniani, yang menyatakan ucapan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan sejumlah tokoh yang telah mendukung istrinya tersebut.

Sementara itu, Baiq Nuril berencana akan mengajak keluarganya untuk memenuhi undangan Presiden Jokowi ke Istana.

Undangan untuk bertemu langsung dengan Presiden Jokowi merupakan hal yang tak pernah disangka oleh Nuril.

Berikut ini fakta lengkapnya:

1. Momen Nuril terima kabar amnesti diterima Jokowi

Baiq Nuril Maqnun nampak bahagia setelah perjuangannya berhasil mendapatkan Amnesti Presidenn Joko Widodo.FITRI R Baiq Nuril Maqnun nampak bahagia setelah perjuangannya berhasil mendapatkan Amnesti Presidenn Joko Widodo.

Nuril menceritakan, awal mula mengetahui surat permohonan amnestinya itu melalui staf kepresidenan.

Pada waktu itu staf presiden mengkontak dia dan mengirimkan artikel tentang pendatangan amnesti oleh Jokowi.

“Langsung dari staf presiden yang menghubungi saya waktu itu, dangan cara staf presiden mengirimkan artikel tentang telah mendatangani Keppres pemberian amnesti,” tutur Nuril saat ditemui di rumahnya, BTN BHP, Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril menyebutkan, ada pernyataan yang tertulis di dalam artikel itu yang menjelaskan bahwa Jokowi dengan senang hati menerima Nuril jika ingin mengambil surat itu di Istana Negara.

Baca juga: Cerita Baiq Nuril Pertama Kali Tahu Jokowi Berikan Amnesti

2. Kebahagiaan sang suami

Lalu Isnaini suami dari Baiq Nuril saat ditemui di rumahnya Rabu (31/7/2019)Idham Khalid Lalu Isnaini suami dari Baiq Nuril saat ditemui di rumahnya Rabu (31/7/2019)

Lalu Isnaini mengaku sangat berbahagia karena mendengar kabar Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti terhadap istri.

Isnaini juga menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Presiden Jokowi dan semua pihak yang telah membantu dan mendukung Nuril agar terlepas dari jeratan hukum UU ITE.

"Terima kasih kepada Pak Presiden Jokowi, Ibu Rike, anggota DPR, pokok semua pihak yang telah membantu Nuril tanpa terkecuali, yang mungkin tidak bisa saya sebut satu persatu," ungkap Isnaini, terharu.

Baca juga: Suami Baiq Nuril: Saya Bahagia Presiden Jokowi Menandatangani Amnesti

3. Keluarga Nuril akan gelar syukuran

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Isnaini berencana akan mengadakan syukuran kecil-kecilan sebagai rasa syukur atas diberikan amnesti istrinya.

"Insya Allah rencana kami akan adakan syukuran kecil-kecilan, sebagai rasa syukur kami karena Baiq Nuril telah diberikan amnesti oleh bapak Presiden," ungkap Isnaini.

Sebelumnya Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden Jokowi di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta pada Senin (29/7/2019) kemarin.

Baca juga: Ini yang Dilakukan Baiq Nuril Setelah Jokowi Berikan Amnesti

4. Nuril ingin mengajak keluarga ke Istana bertemu Jokowi

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun  menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyeka air mata saat mengikuti rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Baiq Nuril mengaku ingin mengajak keluarganya jika dapat bertemu Presiden Jokowi untuk mengambil surat Keputusan Presiden (Keppres) mengenai amnestinya di Istana Negara.

Sebelumnya, Presiden Jokowi disebut dengan senang hati menerima Nuril jika ingin mengambil surat itu di Istana Negara.

"Kalau boleh jika diperkenankan, ingin bertemu Pak Jokowi dengan keluarga inti, anak-anak saya dan suami," kata Nuril, saat ditemui di rumahnya di BTN BHP Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Baca juga: Diundang Bertemu Jokowi untuk Ambil Surat Amnesti, Baiq Nuril Ingin Ajak Keluarga

5. Nuril: Saya tidak menyangka

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun (kiri) didampingi anaknya menyampaikan tanggapan saat rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Nuril awalnya tidak menyangka jika Presiden bisa menerima untuk bertemu langsung.

Dirinya menegaskan beberapa kali kepada Staf Presiden yang menghubungi dirinya.

"Saya tidak menyangka, saya tegaskan lagi informasi dari Staf Presiden, apa betul Bapak Presiden Jokowi ingin menerima saya untuk bertemu, bapak staf tersebut bilang betul," ungkap Nuril dengan penuh suka cita.

Hingga kini Nuril masih menunggu kapan jadwal Presiden akan bertemu dirinya.

"Sampai saat ini, saya masih menunggu Beliau kapan bisa menerima saya," kata Nuril.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Baiq Nuril, RUU PKS Dinilai Mesti Segera Disahkan

6. Pengacara: Tonggak secara dalam sejarah hukum di Indonesia

Baiq Nuril Maknun, tengah membersihkan tanaman stroberi yangbdotinggalkannya ke Jakarta selama sepekan, mengejar keadilan. Menanam stroberi  baginya mengurangi rasa tertekan dalam dirinya saat menghadapi proses panjang mendapatkan keadilan.FITRI R Baiq Nuril Maknun, tengah membersihkan tanaman stroberi yangbdotinggalkannya ke Jakarta selama sepekan, mengejar keadilan. Menanam stroberi baginya mengurangi rasa tertekan dalam dirinya saat menghadapi proses panjang mendapatkan keadilan.

Kuasa Hukum Baiq Nuril, Yan Mangandar Putra, menyatakan, amnesti yang diberikan Presiden Joko Widodo kepada kliennya menjadi tonggak sejarah dalam sistem hukum Indonesia.

Pasalnya, baru kali ini amnesti diberikan atas pertimbangan kemanusiaan.
Biasanya, amnesti diberikan dalam kasus politik. Contohnya seperti amnesti dan abolisi yang diberikan kepada para mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

Karenanya, Yan mengatakan, pemberian amnesti kepada Baiq Nuril menjadi yurisprudensi bagi kasus serupa.

Ia berharap Kepala Negara tak ragu mengeluarkan amnesti untuk kasus serupa dengan pertimbangan kemanusiaan.

"Yurisprudensi yang pertama, ini pertama kali amnesti diberikan atas dasar kemanusiaan. Dan menurut kami ini adalah hal yang sangat tepat. Sangat tepat sekali. Dan ini kasus-kasus seperti Nuril ya mungkin Presiden juga bisa menggunakan kewenangannya," ujar Yan saat dihubungi Kompas.com, Senin (29/7/2019).

Baca juga: Menkumham Sebut Amnesti untuk Baiq Nuril Segera Keluar

7. Jokowi teken Keppres di Halim Perdana Kusuma

Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Ratas itu membahas perkembangan pembangunan Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta penanganan sampah di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Ratas itu membahas perkembangan pembangunan Pembangkit LIstrik Tenaga Sampah (PLTSa) serta penanganan sampah di Indonesia. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.

Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberian amnesti bagi Baiq Nuril Maknun, pada Senin (29/7/2019) pagi.

Dengan terbitnya amnesti ini, maka Nuril yang sebelumnya divonis Mahkamah Agung (MA) melanggar UU ITE pada tingkat kasasi, bebas dari jerat hukum.

“Tadi pagi Keppres untuk Ibu Baiq Nuril sudah saya tanda tangani. Jadi, silakan Ibu Baiq Nuril kalau mau diambil di Istana silakan. Kapan saja sudah bisa diambil,” ujar Presiden di Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pengacara Baiq Nuril: Pertama Kali Amnesti Diberikan Atas Nama Kemanusiaan

8. Nuril akan luangkan waktu untuk keluarga

Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun  menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.ANTARA FOTO/PUSPA PERWITASARI Terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun menyimak rapat pleno Komisi III DPR terkait surat persetujuan amnesti di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019). Rapat pleno tersebut untuk meminta tanggapan dari para fraksi terkait surat permohonan pertimbangan amnesti untuk Baiq Nuril dari Presiden Joko Widodo.

Nuril mengatakan, setelah mendengar kabar pengajuan amnesti dikabulkan, dia sengaja menjauh dari media untuk meluangkan waktu bersama anak-anaknya.
Nuril mengatakan, selama ini dirinya kebanyakan menghabiskan waktu untuk berjuang mencari keadilan.

"Beberapa hari kemarin ingin menenangkan diri dengan anak-anak, ya setelah berbagai perjalanan proses hukum ditempuh dan membuat anak-anak ingin berlibur. Saya ajak mereka berlibur,” ungkap Nuril saat ditemui di kediamannya di BTN BHP, Labuapi, Lombok Barat, Rabu (31/7/2019).

Nuril menceritakan, anak bungsunya, Rafi yang kini duduk dibangku kelas 2 SD, ingin ditemani tidur di kamarnya setelah pulang dari sidang paripurna di DPR.

“Rafi bilang kalau sudah sampai rumah, jangan biarkan Rafi tidur sendiri Rafi ingin ditemenin terus sama ibu,” tutur Nuril.

Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Baiq Nuril, Komentar Eks Kepala SMA Muslim hingga Imbauan Menkominfo

Sumber: KOMPAS.com (Rakhmat Nur Hakim, Idham Khalid, David Oliver Purba)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com