“Jadi kami ingin ada efek jera,” katanya.
Baca juga: Kadiv Humas Polri: Harus Ada Efek Jera bagi Penyebar Berita Bohong
4. Bersedia cabut laporan
Kuasa hukum Timotius, Alverd Tutupary mengatakan, kliennya bersedia membuka ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum, jika keempat terlapor mau membuka komunikasi untuk berdamai.
“Kita punya klien juga membuka pintu damai jika keempat terlapor mau meminta maaf,” kata Alverd kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).
Menurut Alverd, saat ini pihaknya masih terus mengawal penanganan kasus tersebut di Polda Maluku. Namun, jika keempat terlapor bersedia membuka jalur komunikasi untuk meminta maaf dan berdamai di luar proses hukum, maka akan diterima.
“Klien kami sangat welcome. Intinya kalau sudah meminta maaf dan berdamai di luar jalur hukum, maka laporannya bisa dicabut,” kata Alverd.
Baca juga: Wakil Bupati SBB Bersedia Cabut Laporan Polisi jika 4 Terlapor Lakukan Hal Ini
Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.