Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta di Balik Wakil Bupati SBB Laporkan 4 Orang, Merasa Dirugikan hingga Bersedia Cabut Laporan

Kompas.com - 13/07/2019, 09:00 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku, Timotius Akerina melaporkan sejumlah orang ke Polda Maluku atas dugaan penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.

Kasus tersebut resmi dilaporkan tim kuasa hukum ke Polda Maluku pada Rabu (10/7/2019) lalu.

Dalam laporannya, ada empat orang yang dilaporkan yakni Usman, RHW alias Husein, kemudian dua pemilik akun Facebokok, Matdoan Yade dan RS alais Rusli.

berikut fakta lengkapnya:

1. Laporkan 4 orang

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Salah satu kuasa hukum Wakil Bupati Seram Bagian Barat, Alferd Tutupary mengatakan, ada empat orang yang telah dilaporkan ke Polda Maluku atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan juga pencemaran nama baik.

“Bukan tiga, tapi ada empat yang kami laporkan ke Polda Maluku kemarin. Jadi untuk laporan Nomor 25/KAT-AS/K VII 2019 itu ada tiga orang dan laporan nomor 26 itu satu orang,” kata Alverd saat dihubungi Kompas.com via telepon selulernya, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Wakil Bupati SBB Laporkan 4 Orang ke Polisi atas Kasus Berita Hoaks

2. Merasa dirugikan

Ilustrasi FacebookDigital Trends Ilustrasi Facebook

Menurut Alverd, dari empat orang yang dilaporkan ke Polda Maluku itu, dua orang di antaranya adalah Usman dan RHW alias Husein merupakan narasumber yang menginfoirmasikan soal kasus Anggaran Dana Desa (ADD) dan kasus dugaan pencemaran nama baik wakil bupati di salah satu media cetak di Ambon.

“Keduanya dilaporkan karena menginformasikan hal-hal yang tidak benar terhadap klien kami, sehingga klien kami merasa dirugikan,” kata Alverd.

Dua orang lainnya yang ikut dilaporkan ke Polda Maluku yakni pemilik akun Facebook, Matdoan Yade dan RS alais Rusli, yang diduga ikut menyebarkan pemberitaan tersebut di media sosial.

Baca juga: Palsukan Akun Facebook Kapolda Bengkulu, Pria Ini Diringkus Polisi

3. Beri efek jera

IlustrasiKOMPAS/TOTO S Ilustrasi

Menurut Alverd kliennya menempuh langkah hukum untuk memproses keempat orang tersebut agar persoalan itu tidak menjadi preseden buruk di masyarakat. Selain itu, langkah hukum atas kasus tersebut ditempuh agar terduga pelaku mendapatkan efek jera.

“Soal tindak lanjut, saat ini kita masih tunggu disposisi. Kita meminta proses hukum berjalan dengan transparan agar ada efek jera,” katanya.

Dia pun mengingatkan kepada semua pihak agar sebaiknya lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebohongan di publik karena hal tersebut memiliki konsekuensi hukum.

“Jadi kami ingin ada efek jera,” katanya.

Baca juga: Kadiv Humas Polri: Harus Ada Efek Jera bagi Penyebar Berita Bohong

4. Bersedia cabut laporan

Ilustrasi minta maafWebma Ilustrasi minta maaf

Kuasa hukum Timotius, Alverd Tutupary mengatakan, kliennya bersedia membuka ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum, jika keempat terlapor mau membuka komunikasi untuk berdamai.

“Kita punya klien juga membuka pintu damai jika keempat terlapor mau meminta maaf,” kata Alverd kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Menurut Alverd, saat ini pihaknya masih terus mengawal penanganan kasus tersebut di Polda Maluku. Namun, jika keempat terlapor bersedia membuka jalur komunikasi untuk meminta maaf dan berdamai di luar proses hukum, maka akan diterima.

“Klien kami sangat welcome. Intinya kalau sudah meminta maaf dan berdamai di luar jalur hukum, maka laporannya bisa dicabut,” kata Alverd.

Baca juga: Wakil Bupati SBB Bersedia Cabut Laporan Polisi jika 4 Terlapor Lakukan Hal Ini

Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com