Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangkapan Jambret di Jombang Berawal Informasi di Facebook

Kompas.com - 10/07/2019, 11:29 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

JOMBANG, KOMPAS.com - Amin Istifarin (27), warga Jombang, Jawa Timur, diringkus polisi di rumahnya, di Dusun Siwalan, Desa Mejoyolosari, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Mantan buruh di perusahaan pengepul barang bekas tersebut ditangkap karena menjambret ponsel.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jombang, AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan, penangkapan Amin berawal dari unggahan di Facebook, tentang adanya peristiwa perampasan ponsel yang dialami seorang perempuan.

Peristiwa perampasan ponsel di jalan raya tersebut disampaikan seorang netizen di grup Facebook yang beranggota komunitas warga Jombang.

"Awalnya kami mendapatkan info dari ILKJ (Info Lantas dan Kriminal Jombang), ada peristiwa perampasan handphone yang dialami seorang perempuan di jalan raya. Informasi itu kemudian didalami petugas dengan meminta keterangan korban," kata Azi di Mapolres Jombang, Rabu (10/7/2019).

Baca juga: Selain Jambret Kalung Ibunya, Yuda Jual Motor Keluarga

Baca juga: Seorang Ibu Dijambret Anaknya Sendiri, Begini Kronologinya

Berdasarkan penyidikan, Amin diduga sudah 3 kali melakukan aksi penjembretan dengan waktu dan lokasi berbeda. Barang yang dirampas terdiri dari 3 buah dompet dan 2 buah ponsel.

Perampasan pertama kali dilakukan pada 13 Mei 2019 lalu. Saat itu, Amin merampas ponsel dan dompet milik Luxi Riswayanti, warga Sidowarek, Kabupaten Jombang. 

Aksi itu dilakukan saat korban sedang mengendarai motor di jalan Desa Blimbing, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang.

Berikutnya, pada 28 Juni 2019, pelaku beraksi dengan merampas dompet dan ponsel milik korban di Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang. Dompet itu milik korban atas nama Nunik Rachmati, warga Desa Kemambang, Kecamatan Diwek.

Aksi ketiga dilakukan Amin pada 29 Juni 2019, di wilayah Desa Krembangan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Saat itu, Amin merampas ponsel dan dompet milik Retno Dwi Ariany yang merupakan warga setempat.

 Azi Pratas Guspitu mengatakan, dari tangan pelaku, polisi mengamankan 3 buah ponsel serta 1 unit motor yang digunakan untuk beraksi sebagai barang bukti.

Baca juga: Berlari dan Halangi Laju Motor, Ini Aksi Heroik Polisi Lalu Lintas Hadang Jambret

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com