Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan Akun Facebook Kapolda Bengkulu, Pria Ini Diringkus Polisi

Kompas.com - 28/06/2019, 14:55 WIB
Firmansyah,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BENGKULU, KOMPAS.com - FI (23) warga Kabupaten Bengkulu Utara, Provinsi Bengkulu diringkus jajaran Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bengkulu lantaran membuat akun media sosial palsu Kapolda Bengkulu

Akun Facebook palsu yang mengatasnamakan Kapolda Bengkulu Brigjen (Pol) Supratman tersebut digunakan untuk menipu sejumlah korban.

Kabid Humas Polda BengkuluAKBP Sudarno menjelaskan pelaku ditangkap karena membuat akun Facebook atas nama Kapolda Bengkulu, Brigjen (Pol) Supratman untuk meminta uang.

"Modus pelaku dengan menjanjikan lulus tes anggota polisi bila memberikan sejumlah uang," kata Sudarno, Jumat (28/6/2019).

Baca juga: Pria yang Nikahi Kekasih dengan Maskawin 3 Telur Ayam Kampung Mengaku Kenal di Facebook

Pelaku membuat akun Facebook dilengkapi foto-foto kapolda dan semua kegiatannya. Saat diringkus pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti yakni ponsel, sim card, ATM, dan KTP pelaku.

Sejauh ini polisi masih mendalami apakah sudah ada korban akibat tindakan penipuan yang dilakukan pelaku.

Tindakan pelaku dijerat dengan pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-Undang Transaksi Elektronik Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

Baca juga: 8 Tahanan Polsek Kabur, Kapolda Bengkulu Mengaku Tak Lelap Tidur

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com