Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wakil Bupati SBB Bersedia Cabut Laporan Polisi jika 4 Terlapor Lakukan Hal Ini

Kompas.com - 12/07/2019, 12:44 WIB
Rahmat Rahman Patty,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

AMBON, KOMPAS.com- Wakil Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Timotius Akerina bersedia untuk mencabut laporan polisi terhadap empat orang yang dinilai menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Namun, sebagai syarat, keempat orang terlapor itu harus meminta maaf kepada Timotius.

Kuasa hukum Timotius, Alverd Tutupary mengatakan, kliennya bersedia membuka ruang untuk menyelesaikan masalah tersebut di luar jalur hukum, jika keempat terlapor mau membuka komunikasi untuk berdamai.

“Kita punya klien juga membuka pintu damai jika keempat terlapor mau meminta maaf,” kata Alverd kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

Baca juga: Wakil Bupati SBB Laporkan 4 Orang ke Polisi atas Kasus Berita Hoaks

Keempat orang yang dilaporkan Timotius Akerina melalui kuasa hukumnya ke Polda Maluku yakni Usman dan RHW alias Husein yang merupakan narasumber mengenai kasus Anggaran Dana Desa (ADD) dan kasus dugaan pencemaran nama baik di salah satu media lokal di Ambon.

Kemudian, dua orang pemilik akun media sosial Yade Matdoan dan RS alias Rusli.

Menurut Alverd, saat ini pihaknya masih terus mengawal penanganan kasus tersebut di Polda Maluku. Namun, jika keempat terlapor bersedia membuka jalur komunikasi untuk meminta maaf dan berdamai di luar proses hukum, maka akan diterima.

“Klien kami sangat welcome. Intinya kalau sudah meminta maaf dan berdamai di luar jalur hukum, maka laporannya bisa dicabut,” kata Alverd.

Sebelumnya, langkah hukum untuk memproses keempat orang tersebut dilakukan Wakil Bupati karena ia tak ingin ada opini buruk di masyarakat, terkait sejumlah pemberitan yang dinilainya tidak benar. Selain itu, langkah hukum atas kasus tersebut ditempuh agar terlapor mendapatkan efek jera.

 

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com