KOMPAS.com - Ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon terpaksa diliburkan setelah gedung sekolah mereka yang berada di kawasan Nania Atas, Desa Waiheru, Kecamatan Teluk Ambon, disegel ahli waris pemilik lahan.
SMP Negeri 16 Ambon bersama dua sekolah lain yakni Sekolah Dasar (SD) Inpres 55 dan SD Inpres 54 disegel keluarga Ibrahim Parera sejak tanggal 30 Juni 2019 lalu lantaran Pemerintah Kota Ambon belum membebaskan lahan ketiga sekolah tersebut.
Akibat penyegelan itu, ratusan siswa SMP Negeri 16 Ambon yang hendak memulai aktivitas belajar diawal masuk sekolah pasca liburan, terpaksa kembali diliburkan pihak sekolah.
Sementara, ratusan siswa dua SD yang masih libur juga terancam tidak bisa bersekolah.
Berikut fakta sekolah disegel oleh ahli waris pemilik lahan:
Kepala SMP Negeri 16 Ambon, Ahyat Wakano mengatakan, pihaknya terpaksa meliburkan ratusan siswanya karena sekolah mereka masih disegel pihak keluarga ahli waris pemilik lahan.
“Ada 220 siswa yang terpaksa kami liburkan kembali karena masalah ini,” kata Ahyat, kepada wartawan, di kompleks sekolah tersebut, Senin (8/7/2019).
Ahyat mengaku, pihak sekolah telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon untuk mencari penyelesaian masalah tersebut.
Dia juga berharap pihak keluarga ahli waris pemilik lahan dapat memahami kebutuhan belajar para siswa sehingga mereka dapat mengizinkan para siswa kembali belajar di sekolah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Kota Ambon, dan kami berharap ahli waris juga bisa memahami kondisi anak-anak,” ujar dia.
Baca juga: Tiga Gedung Sekolah Disegel, 220 Siswa di Ambon Terpaksa Diliburkan
Keluarga ahli waris, Ibrahim Parera menegaskan, pihaknya akan membuka segel di tiga sekolah itu dan mengizinkan aktivitas belajar mengajar setelah Pemerintah Kota Ambon membayar uang ganti rugi lahan.
“Kami akan membuka segel tiga sekolah itu asalkan Pemerintah Kota Ambon dapat membayar uang ganti rugi kepada kami,” ujar dia.
Ibrahim mengklaim, lahan tiga sekolah tersebut merupakan lahan sah milik keluarganya berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Ambon bernomor 97/PDT.G/2006/PN.AB 22 Maret 2007, putusan PT Maluku nomor 24/PDT/2007/PT.MAL tanggal 14 Mei 2007, dan putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 1458 K/ PDT/2007/ 20 Juni 2008.
Baca juga: Sekolah Disegel, Puluhan Murid SD Telantar di Hari Pertama Belajar
Dia mengaku, sejak tahun 2005, pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Ambon saat ketiga gedung sekolah itu dibangun.
Saat itu, kata dia, Pemerintah Kota Ambon mengaku akan membayar uang ganti rugi lahan.
“Tapi, ternyata sejak saat itu hingga tahun 2019 ini pemerintah kota tidak menepati janjinya untuk membayar ganti rugi lahan,” ujar dia.
Baca juga: Dua Sekolah Disegel Pemilik Lahan, Siswa Terpaksa Belajar di Lantai
Dia mengatakan, jika pemerintah kota dan pihak sekolah memaksa untuk mengadakan kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah tersebut.
Maka pihaknya akan melaporkan ke pihak kepolisian untuk diproses hukum.
“Kalau sampai ada yang memaksa untuk melakukan kegiatan belajar mengajar di tiga sekolah itu maka kami akan lapor ke polisi,” tegas dia.
Baca juga: Pasien RSJ Meninggal Dunia dengan Luka Lebam, Keluarga Lapor Polisi
Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menjamin tiga sekolah di kawasan Nania Atas, Kecamatan Teluk Ambon, yang disegel ahli waris pemilik lahan akan kembali dibuka sehingga aktivitas belajar mengajar dapat kembali dilakukan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Kota Ambon, Anthony Gustav Latuheru usai melakukan pertemuan tertutup dengan keluarga ahli waris pemilik lahan, Ibrahim Parera di Kantor Wali Kota Ambon, Senin (8/7/2019).
“Selasa besok tiga sekolah yang disegel itu akan dibuka kembali,” kata Anthony melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin.
Baca juga: Selasa, Segel 3 Gedung Sekolah di Ambon Dibuka
Dia menjelaskan, dalam pertemuan singkat itu, pemilik lahan telah bersedia untuk membuka segel sekolah karena pertimbangan kemanusiaan dan juga kebutuhan belajar mengajar ratusan siswa di tiga sekolah tersebut.
Selanjutnya kata Anthony, Pemkot Ambon dan pihak pemilik lahan juga telah membahas sejumlah langkah untuk menyelesaikan masalah tersebut sehingga tidak ada lagi penyegelan sekolah.
Langkah yang akan dibahas terkait tuntutan pemilik lahan, kata Anthony akan dilakukan kembali pada tanggal 20 Juli.
“Langkah lanjutan antara Pemerintah Kota Ambon dengan pemilik lahan nanti akan dilakukan pada tanggal 20 Juli mendatang,” ujarnya.
Baca juga: Sedih Melihat Sekolah Disegel, Siswa SD di Ambon Menangis
Sumber: KOMPAS.com (Rahmat Rahman Patty)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.